Home / Kriminal / Musi Rawas

Jumat, 12 Januari 2018 - 11:02 WIB

Berkelana Setahun Lebih, Yosef Akhirnya Tertangkap Juga

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Kurang lebih satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, Yosef Bin Toni (30), warga RT 06 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini akhirnya ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis 11 Januari 2018 pukul 22.00 WIB.

Pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang di sangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin membenar kejadian penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP / B- 01 / I / 2017 / Sumsel / ResMura / Lktn tanggal 01 Januari 2017 dan DPO / 03 / I / 2017/ Reskrim,” jelas Nasarudin, Jumat (11/1/2018).

Kronologi kejadian itu jelasnya terjadi pada Minggu 1 Januari 2017 yang lalu. Pelaku bersama empat orang temannya melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik Ahwa Bin Ahmad Nirwana (28) di RT 10 Muara Bandar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar jam 00.30 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Besuk Anggota Satuan Narkoba yang Tertembak

“Yosef dan kawan-kawan mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan telah diletakan di TPH (tempat pengumpul hasil) dengan cara mengangkut buah menggunakan Mobil L300 Pick Up,” urainya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 4 Ton buah kelapa sawit dengan tafsiran senilai Rp 4.800.000,-.

“Dan korban melapor dan menuntut sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Sementara dari hasil pengembangan dan penyelidikan penangkapan terhadap pelaku ini setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka yang diketahui telah kembali dan berada di rumahnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu, IRT di Musi Rawas Diamankan Polisi

Kemudian dipimpin langsung Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasruddin dan Kanit Reskrim beserta personil Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.

“Saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi didalam lemari kamar tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih Lanjut,” tandasnya.

Sementara sebelumnya, tiga orang temannya telah di tangkap dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuklinggau dan satu orang lagi masih buron.

“Tiga orang telah menjalani hukuman di LP Lubuklinggau, mereka adalah Asmawi, Novi Anggara dan Erwin. Sementara satu orang lagi atas nama Darwin masih buron,” ungkap kapolsek. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Masuk Polres Musi Rawas Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi

Musi Rawas

119 Rumah Warga di Muara Megang Kebanjiran

Musi Rawas

Bertemu Penyuluh dan PPA, Bupati Membahas Kebutuhan Air untuk Petani Musi Rawas

Musi Rawas

Raih Peringkat IV IGA 2017 Sebagai Kado Terindah di Akhir Tahun ini

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Kunjungi Mapolsek BTS Ulu

Musi Rawas

Kepsek Meninggal Lakalantas, Kapolres Turut Berduka Cita

Kriminal

Sat Reskrim Polres Musi Rawas Amankan Pembuat Senpira

Musi Rawas

Ikuti Tes Kepolisian,103 Calon Siswa Bintara Polres Musi Rawas Jalani Rapid Tes