Home / Musi Rawas

Senin, 18 April 2022 - 15:54 WIB

Bentuk Komitmen Berantas Narkoba, Sabu Seberat 95 Gram Dimusnahkan

MUSI RAWAS,sumateraheadline- Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 95 gram, dengan cara diblender dan dibuang disesi tank, Senin (18/04/2022).

Hadir dalam pemusnahan, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, perwakilan Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan BNNK Mura, serta Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura.

Dalam pemusnahan tersebut, juga dihadirkan tersangka Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau sebagai pemilik BB. Sebelumnya, dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 103, 77 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa benar positif metafetamine, lalu 95 Gram sabu dimusnahkan, sedangkan sisanya 5 Gram untuk pembuktian persidangan.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, sengaja hari ini (kemarin, red) bersama-sama melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis sabu.

“Dimana, BB disita dari tersangka, Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Sepeda Motor Suzuki Tunder Hangus Terbakar di SPBU

Kapolres menjelaskan, pemusnahan BB ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara Polres Mura, Lapas Narkotika, BNNK Mura dan Kejari, dalam memberantas narkoba.

“Pastinya, sebagai contoh pemberantasan narkoba baik pemakai, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dimana BB 95 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan detergent dan air, dan hasil larutan tersebut dibuang di septi tank.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka, Tamrin sendiri dibekuk, saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengambil BB narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Padang Ulak Tanding (PUT).

Pada saat akan mengambil BB, namun bersama dengan tukang ojek, karena saat itu tidak ada kendaraan. Lalu, anggota melakukan penghadangan terhadap tersangka, di Jalinsum Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, tepatnya didepan PT Lubuk Linggau Lestari (Olimpic Grup).

Baca Juga :  Jumat Barokah, Kapolres Musi Rawas Sambangi Masjid Taqwa di Desa Taba Gindo

Anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan, dan berhasil menangkap tersangka Tamrin, sedangkan satu orang berhasil melarikan diri (DPO), berinisial, M,  lalu tukang ojek tersebut sebagai saksi.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” kata Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus kantong asoi warna putih yang dibalutkan lakban warna cokelat, satu bungkus plastik plastik permen kiss warna ungu yang didalam nya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106,52 gram.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (rls/SH-03)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Cegah Covid-19, Polres Musi Rawas Disiplin Prokes

Musi Rawas

Wabup Mura: Balita Stunting Harus Punya Kartu BPJS

Musi Rawas

Korban Kebakaran di Empat Kecamatan Terima Bantuan

Musi Rawas

Akses Jalan di Tiga Lokasi Dalam Kecamatan Megang Sakti Telah Rampung Dikerjakan

Musi Rawas

Dua Tahun, 1.339 Rumah Layak Huni Dibangun

Musi Rawas

PWI Musi Rawas Latih Perangkat Desa sebagai Operator Website

Musi Rawas

Bupati Lantik H Aidil Rusman sebagai Pj Sekda Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati: Pasar Tradisional Penggerak Perekonomian Masyarakat