Home / Musi Rawas

Senin, 18 April 2022 - 15:54 WIB

Bentuk Komitmen Berantas Narkoba, Sabu Seberat 95 Gram Dimusnahkan

MUSI RAWAS,sumateraheadline- Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 95 gram, dengan cara diblender dan dibuang disesi tank, Senin (18/04/2022).

Hadir dalam pemusnahan, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, perwakilan Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan BNNK Mura, serta Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura.

Dalam pemusnahan tersebut, juga dihadirkan tersangka Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau sebagai pemilik BB. Sebelumnya, dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 103, 77 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa benar positif metafetamine, lalu 95 Gram sabu dimusnahkan, sedangkan sisanya 5 Gram untuk pembuktian persidangan.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, sengaja hari ini (kemarin, red) bersama-sama melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis sabu.

“Dimana, BB disita dari tersangka, Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Angka Kriminalitas di Musi Rawas Tahun 2020 Menurun

Kapolres menjelaskan, pemusnahan BB ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara Polres Mura, Lapas Narkotika, BNNK Mura dan Kejari, dalam memberantas narkoba.

“Pastinya, sebagai contoh pemberantasan narkoba baik pemakai, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dimana BB 95 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan detergent dan air, dan hasil larutan tersebut dibuang di septi tank.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka, Tamrin sendiri dibekuk, saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengambil BB narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Padang Ulak Tanding (PUT).

Pada saat akan mengambil BB, namun bersama dengan tukang ojek, karena saat itu tidak ada kendaraan. Lalu, anggota melakukan penghadangan terhadap tersangka, di Jalinsum Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, tepatnya didepan PT Lubuk Linggau Lestari (Olimpic Grup).

Baca Juga :  Para Kapolsek di Jajaran Polres Musi Rawas Test Urine

Anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan, dan berhasil menangkap tersangka Tamrin, sedangkan satu orang berhasil melarikan diri (DPO), berinisial, M,  lalu tukang ojek tersebut sebagai saksi.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” kata Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus kantong asoi warna putih yang dibalutkan lakban warna cokelat, satu bungkus plastik plastik permen kiss warna ungu yang didalam nya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106,52 gram.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (rls/SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Delapan Personil Polres Musi Rawas Wisuda Purna Bhakti

Covid-19

PDIP Sumsel Serahkan Bantuan APD dan Masker Kepada Pemkab Musi Rawas

Covid-19

PT Pertamina Asset 2 Pendopo Serahkan Bantuan Kedua ke Pemkab Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Buka Kejuaraan Menembak Shooting Competition 2023

Hukum

Operasi Zebra Musi 2020 Dilaksanakan Selama 14 Hari, Ada Lima Pelanggaran yang Disasar

Musi Rawas

Kapolres Pimpin Apel Deklarasi “Jaga Musi Rawas” untuk Perkuat Kamtibmas

Musi Rawas

Jumat Barokah, Kapolres Musi Rawas Sambangi Masjid Taqwa di Desa Taba Gindo

Musi Rawas

Sambut HUT Mura ke 79, Duo Srikandi Musi Rawas Anjangsana ke SLB di Desa Mataram