Home / Nusantara / Politik

Selasa, 26 Maret 2019 - 15:35 WIB

Anggaran Penyelenggaraan Pemilu 2019 Capai Rp25,59 Triliun, Naik 61% Dibanding 2014

JAKARTA, SH – Untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di tanah air, pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), yaitu pada 17 April 2019 ini. Untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,59 triliun atau naik 61% dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 sebesar Rp15,62 triliun.

“Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk persiapan awal di tahun 2017 sekitar Rp465,71 miliar. Kemudian pada 2018 (alokasi) mencapai Rp9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kita sudah menganggarkan sampai Rp15,79 triliun. Jadi totalnya dalam 3 tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp25,59 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, sebagaimana dikutip www.kemenkeu.go.id, Selasa (26/3).

Askolani menjelaskan, alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan.

Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp25,6 triliun, juga dialokasian anggaran untuk pengawasan sebesar Rp4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun (anggaran 2014 Rp1,7 triliun). Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp3,29 triliun pada Pemilu 2019.

Askolani menyampaikan terdapat dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah. “KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu ya, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU Kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Tangani Covid-19, Pemkab Musi Rawas Terima Reward DID dari Kemenkeu RI

Hal ini selanjutnya berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS.“Inilah yang menyebabkan biaya bertambah. Karena memang penyelenggaranya dan lembaganya juga bertambah,” ungkap Askolani.Sebab kedua, adanya kenaikan honorarium bagi para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Termasuk juga panitia yang ada di luar negeri. “Kita hitung sesuai usulan KPU untuk mengadopsi dampak dari inflasi,” katanya.

Hemat Anggaran

Sementara itu Kepala Biro Perencanaan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumariyandon mengemukakan, meski mengalami peningkatan anggaran yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya, pelaksanaan pemilu serentak tahun ini juga mampu menghemat anggaran dalam jumlah yang tidak kalah signifikan.

Untuk biaya honor petugas pemilu, misalnya, efisiensi anggaran mencapai 50 persen. Selain itu, KPU juga bisa memangkas biaya pemutakhiran data pemilih karena hanya perlu dilakukan sebanyak satu kali pada awal persiapan pemilu.

Upaya mengefisiensikan anggaran oleh KPU juga dilakukan dalam beberapa aspek. Dalam hal pengadaan logistik, misalnya, KPU telah melaksanakannya secara elektronik melalui Katalog Nasional. Upaya ini diakui Sumariyandono mampu menghemat anggaran yang cukup besar dari pagu yang tersedia.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Tangani Covid-19, Pemkab Musi Rawas Terima Reward DID dari Kemenkeu RI

“Tahun Anggaran 2018, pengadaan logistik dapat menghemat 50,57 persen atau setara dengan Rp483 miliar, sedangkan Tahun Anggaran 2019, efisiensi mencapai 31,4 persen atau setara dengan Rp355 miliar,” jelas Sumariyandono sebagaimana dikuti Media Keuangan Kementerian Keuangan Nomor 138/Maret 2019.

Tidak sampai di situ, KPU juga mengupayakan terobosan baru berupa penggunaan kotak suara dari bahan karton yang kedap air. Dari upaya tersebut, biaya pengadaan kotak suara diketahui bisa dipangkas hingga 70 persen.

KPU memastikan bahwa kotak suara tersebut telah lulus uji kekuatan maupun kelayakan penggunaan. Upaya lain KPU dalam menekan biaya salah satunya dari sisi fasilitasi kampanye bagi para calon anggota parlemen. Dari sepuluh kali fasilitasi kampanye yang diperbolehkan Undang-Undang, KPU membatasi pemberian fasilitasi sebanyak tiga kali saja.

Sebagai informasi, praktik pemilu serentak telah dilakukan di sejumlah negara di dunia. Sumariyandono menyebutkan, Amerika Serikat menjadi salah satu contohnya. “Gubernur atau kepala daerah di AS dipilih bersamaan dengan pemilihan presiden serta para senator,”ungkap Sumariyandono.

Selain itu, dia menambahkan, pemilu serentak juga dilaksanakan oleh 12 negara dari total 18 negara di kawasan Amerika Latin.

Editor : J. Silitonga

Sumber : (Humas Kemenkeu)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Jumlah Kasus Sengketa Tanah yang Ada di BPN Sebanyak 8.959 Kasus

Olahraga

210 Wartawan se Sumsel akan Ikuti Porseniwada di Prabumulih

Palembang

PWI Sumsel akan Gelar ‘Ngopi Cow’ Bertajuk Kontribusi Parpol dan Publik dalam Sinergi Membangun Pers yang Memajukan Demokrasi

Nusantara

Presiden Jokowi : Korban Banjir Sentani akan Direlokasi

Nusantara

SKK Migas dan KKKS Bahas Peningkatan Produksi Migas

Ekonomi

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi sekitar US$20 Miliar per Tahun

Nusantara

Anis Baswedan Setujui Pelaksanaan HPN 2021 di Jakarta

Nusantara

Buka Munas IV PATRI, Tutut akan Dampingi Transmigran Memajukan Bangsa