MURATARA — Penyidikan kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengungkap fakta baru. Polisi menyimpulkan tragedi yang merenggut 19 nyawa itu tidak semata dipicu benturan dua kendaraan, tetapi juga dipengaruhi dugaan kelalaian korporasi yang mengabaikan standar keselamatan dan ketentuan operasional.
Atas temuan tersebut, Polres Musi Rawas Utara menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Sebanyak 47 saksi diperiksa, mulai dari saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, ahli migas, hingga perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan mobil tangki pengangkut minyak mentah milik PT Sinar Bumi Pertiwi melintas di luar jalur resmi yang telah ditetapkan. Kendaraan itu juga diketahui telah dimodifikasi dengan menambah kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan tanpa melalui uji tipe ulang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.
Penyidik menyebut modifikasi tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak kecelakaan. Saat benturan terjadi, minyak mentah tumpah dari tangki dan memicu kobaran api yang membuat proses penyelamatan korban menjadi jauh lebih sulit.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan sejumlah pelanggaran pada pengoperasian Bus ALS. Kendaraan tersebut mengangkut barang-barang seperti lemari kayu, dipan, sepeda motor, dan gulungan plastik hingga menutup akses pintu darurat belakang.
Bus juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat. Selain itu, izin penyelenggaraan angkutan bus diketahui telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024. Permohonan perpanjangan izin bahkan telah ditolak Kementerian Perhubungan, namun bus tetap dioperasikan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada penyebab langsung kecelakaan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang diduga lalai dalam memenuhi kewajiban hukum dan standar keselamatan.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rendy.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, SH dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 315 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, CL dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak korporasi apabila ditemukan kelalaian yang berkontribusi terhadap timbulnya korban.
“Penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha transportasi terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan,” kata Nandang.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengusut setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan angkutan terhadap regulasi, agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Editor: Jhuan









