MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas mengamankan uang negara senilai Rp1.265.526.441 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022.
Selain berhasil menyelamatkan uang negara yang diduga berpotensi disalahgunakan, penyidik juga menetapkan dua pengurus koperasi sebagai tersangka, yakni HAB (Hijrah Alam Bintoro) selaku Ketua Koperasi dan M (Musyanto) selaku Sekretaris Koperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan gelar perkara.
“Dalam perkara ini, jaksa penyidik telah menyelamatkan dan mengamankan uang negara yang berpotensi disalahgunakan oleh para tersangka sebesar Rp1.265.526.441,” kata Rio, Jumat (31/7/2026).
Rio menjelaskan, hasil penyidikan juga menunjukkan dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Kasus tersebut bermula ketika Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengajukan peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2022. Berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan luas lahan 311,4235 hektare di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua dinyatakan berhak menerima pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Melalui program tersebut, koperasi memperoleh dana sebesar Rp9.342.705.000 untuk pelaksanaan peremajaan kebun sawit milik petani.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya mark-up terhadap item pekerjaan, pemalsuan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada penyedia.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, HAB dan M ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Rio menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Rio.
Editor: Jhuan









