Home / Hukum / Nusantara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:12 WIB

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Rendahkan Wartawan

Ketua PWI pusat Achmad Munir saat di sekretariat PWI Pusat

Ketua PWI pusat Achmad Munir saat di sekretariat PWI Pusat

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga martabat profesi harus dihormati.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026), mengatakan pihaknya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurut dia, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad.

Ia menegaskan PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, pembelaan itu, menurut dia, tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Baca Juga :  Daftarkan Karya Mu dalam Ajang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, Ini Syarat dan Pendaftaran

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.

Akhmad menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut dinilai harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Serahkan Bantuan Senilai 1 Milliar Rupiah

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI Pusat mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Akhmad berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi etika. PWI Pusat, kata dia, akan terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers dan menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi. **

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Diskusi Bupati Musi Rawas dengan Irjen ESDM, Guna Percepatan Pembangunan di Musi Rawas

Nusantara

Presiden Jokowi Ingin Fasilitas Moto GP Mandalika Rampung Tahun Depan

Nusantara

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Nusantara

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Fasilitas Perhelatan KTT G20 Bali

Berita TNI

Jenderal Dudung Silahturahmi dengan Diaspora Indonesia di Los Angeles

Nusantara

Lima Proyek Hulu Migas dengan Investasi 3,6 Triliun Rupiah akan Onstream di Kuartal Dua Tahun 2022

Nusantara

Bertemu Yusril, Presiden Jokowi Bahas Ketatanegaraan

Hukum

KBRI BSB – Himpunan Psikologi Indonesia Lindungi PMI di Brunei