MUARA ENIM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Operasi penegakan hukum yang dilakukan pada 8 dan 10 Juli 2026 itu berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal dan mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.
Pengungkapan kasus dilakukan Polres Muara Enim berdasarkan delapan laporan polisi terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., beserta tim melakukan penyelidikan.
Pada operasi pertama, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menggerebek lokasi stockpile ilegal dan menemukan lima truk bermuatan batubara yang siap dikirim ke wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang tengah beroperasi. Polisi mengamankan delapan orang, terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat HSL, serta mandor lapangan DN.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Dalam operasi lanjutan itu, polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Meski sempat berupaya melarikan diri, ketiganya berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit ekskavator terdiri atas dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegas Hendri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara enam tersangka yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Polda Sumsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan guna menjaga sumber daya alam, melindungi lingkungan, serta mendukung tata kelola sektor minerba yang berkelanjutan.
Editor: Jhuan









