KAYUAGUNG — Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan tiga orang pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada pekan pertama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Selain itu, sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan juga diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Hasil operasi tersebut dirilis dalam konferensi pers di Lapangan Polres OKI, Sabtu (20/6/2026), yang dipimpin Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres OKI Kompol Hamsal, Kabag Ops Kompol Ricky Mozam, Kasat Reskrim IPTU M. Raka Dwi Darma, serta personel yang terlibat dalam Operasi Senpi Musi 2026.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E, AS, dan AR. Ketiganya ditangkap dalam pengungkapan kasus yang berbeda di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, dan Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, sejumlah amunisi aktif, selongsong peluru, serta peluru gotri yang diduga terkait tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam mendukung Operasi Senpi Musi 2026 guna menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres OKI berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal. Setiap kepemilikan senjata api tanpa hak akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain penindakan hukum, Polres OKI juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan memiliki maupun menyimpan senjata api ilegal. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan adanya penyerahan 77 pucuk senjata api rakitan oleh warga secara sukarela.
Kapolres mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah sadar dan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan bersama serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat,” ujarnya.
Polres OKI menegaskan Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal. Kepolisian mengimbau warga yang masih memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres OKI, sementara seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus terjalin guna mempersempit peredaran senjata api ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKI.
Editor: Jhuan









