MUSI RAWAS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan seluruh titik panas (hot spot) di wilayah Kabupaten Musi Rawas dapat terpantau secara real time melalui sistem Dashboard Televisi di ruang Command Center dan layanan Call Center 110 Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Rawas.
“Seluruh titik hot spot dapat kami ketahui lengkap dengan koordinat lokasinya karena sistem ini terhubung dengan satelit penginderaan jauh yang dilengkapi sensor inframerah untuk mendeteksi anomali suhu panas di permukaan bumi,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta saat memantau titik hot spot dan layanan pengaduan Call Center 110 di ruang Command Center SPKT Polres Musi Rawas, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, setiap informasi titik panas yang terdeteksi akan langsung diteruskan petugas Command Center kepada Kapolsek wilayah setempat dan personel Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Jika di lokasi ditemukan adanya pelaku pembakaran, maka akan langsung diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain memantau titik panas, petugas juga mengoperasikan layanan Call Center 110 Nyago Musi Rawas untuk menerima laporan masyarakat terkait berbagai kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Sudah ada contoh pelaku karhutla yang berhasil diamankan. Silakan jika ada yang ingin mencoba-coba, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karhutla,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Agung mengajak seluruh masyarakat serta seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Musi Rawas untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, dampak kabut asap akibat karhutla akan dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.
“Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi. Karena yang menerima dampak dari udara yang tercemar asap adalah kita sendiri dan masyarakat luas,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan akan menerapkan sanksi hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Saya tidak segan-segan menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami tegas, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” pungkasnya.
Editor: Jhuan









