Home / Advertorial

Senin, 4 Mei 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Sahkan Propemperda 2026 dan Teken MoU dengan Bupati

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (4/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus SE dengan jumlah kehadiran anggota dewan sebanyak 27 orang dari total 40 anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis setiap tahun. Penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Kementerian Dalam Negeri serta tata tertib DPRD.

“Program pembentukan peraturan daerah ini penting untuk menjamin tertib administrasi serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Firdaus.

Sementara itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan juru bicara, Supandi, menyebutkan bahwa Propemperda Tahun 2026 telah disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum daerah.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Gelar Salat Id dan Open House, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas

Dalam laporan tersebut, disepakati sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2026 usulan eksekutif, yakni:

*Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas

*Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

*Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

*Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Selain itu, DPRD juga mengusulkan empat Raperda inisiatif tahun 2026, meliputi:

*Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

*Pengelolaan Persampahan

*Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

*Perlindungan Anak

Tak hanya itu, terdapat pula lima Raperda inisiatif tahun 2025 yang dilanjutkan pembahasannya, di antaranya terkait penanaman modal, pencegahan narkoba, lingkungan hidup, UMKM, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga :  Musrenbang RPJMD 2025–2029, Pemkab Musi Rawas Bahas Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh program tersebut kemudian disepakati dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Musi Rawas.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, bersama Ketua DPRD selanjutnya menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tahun 2026.

Penandatanganan MoU tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif terhadap dinamika pembangunan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh Raperda yang telah diprogramkan dapat dibahas secara optimal dan tepat waktu sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas. Adv

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Ali Sadikin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Advertorial

Walikota Lubuk Linggau Terpilih Sebagai Ketua Umum FOPI Sumsel Periode 2025-2029

Advertorial

40 Anggota DPRD Lahat Resmi Dilantik

Opini

Wartawan Tidak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata Saat Menjalankan Tugas Profesi

Advertorial

Bupati Ratna Machmud Lantik Pengurus PSSI Musi Rawas 2025–2029, Dorong Pembinaan Atlet Muda

Advertorial

Serahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai, Walikota Lubuklinggau Apresiasi Aplikasi ‘Si Nanan’

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Terkait Perubahan APBD 2025

Opini

Sekali Lagi Tentang Akidi Tio, Sekali Lagi Soal Sumbangan 2 T