Home / Kriminal

Selasa, 7 April 2026 - 15:36 WIB

Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Hendak Transaksi Puluhan Pil Ekstasi

Barang bukti

Barang bukti

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap saat hendak melakukan transaksi pil ekstasi, Senin dini hari (6/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba AKP M. Romi memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat bersama KBO Satnarkoba Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di kawasan D’best Spa Lubuk Linggau, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkoba. Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka JA.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Bekuk Pengedar Sabu di Bandung Kiri

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo “RR” warna kuning dan 14 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau yang disimpan di saku celana tersangka.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Di dalam bagasi, petugas menemukan kotak vape berisi 34 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau dan 23 butir pil ekstasi berbentuk segi lima berlogo “S” warna hijau.

Baca Juga :  Tiga Malam di Serambi Masjid: Kisah Bapak Mochtar Pulang Berkat Polisi dan Kepedulian Warga

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

101,70 Gram Shabu Gagal Beredar, Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Simpang Semambang

Kriminal

Kedapatan Simpan Narkoba, Pria Asal Rupit ini Dibekuk Polisi

Kriminal

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara

Kriminal

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pengedar 45 Butir Ekstasi

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Nibung

Kriminal

Polisi Bekuk Warga Mandi Angin, Ditemukan Shabu dan Senpira

Kriminal

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Hukum

Residivis Kembali Sodomi Anak di Bawah Umur di Musi Rawas