Home / Advertorial

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:47 WIB

Pemkab Musi Rawas Gelar Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Cegah Kerugian Keuangan Negara

Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Cegah Kerugian Keuangan Negara

Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Cegah Kerugian Keuangan Negara

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan dan Permasalahan Hukum guna mencegah kerugian keuangan negara serta potensi hilangnya penerimaan negara, khususnya di sektor perkebunan, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagai narasumber utama.

Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal Pemkab Musi Rawas dalam menertibkan tata kelola perkebunan yang beroperasi di wilayah setempat agar sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Ini adalah kegiatan sosialisasi tata kelola perkebunan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kajari yang langsung hadir sebagai narasumber utama, agar tertib administrasi, khususnya di sektor perkebunan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari,” ujar Suprayitno.

Baca Juga :  Ketua DPRD Musi Rawas Emosi dan Menangis Saat Didesak Massa Ungkap Kasus Kematian Sopiah

Ia juga mengapresiasi inovasi dan langkah preventif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Terkait masih adanya perusahaan yang belum memiliki HGU, ini menjadi perhatian kami. Sosialisasi ini merupakan langkah pertama Pemkab Musi Rawas untuk menertibkan perkebunan, termasuk persoalan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong tata kelola perusahaan yang tidak hanya baik, tetapi juga benar dan sesuai regulasi.

“Kami menghimbau bukan hanya perusahaan, tetapi juga OPD yang hadir hari ini, agar memahami tata kelola yang sesuai aturan. Ketika dalam proses berjalan terdapat kekeliruan, maka kami melakukan upaya preventif melalui pendampingan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mulai dari administrasi hingga pelaksanaan,” jelasnya.

Baca Juga :  57 ASN Pemkab Musi Rawas Purna Tugas, Bupati Serahkan Piagam Penghargaan

Kajari menyampaikan, Kejaksaan akan mengedepankan pencegahan melalui penyuluhan dan pendapat hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai kewenangan.

“Kami juga menyampaikan mekanisme penanganan laporan masyarakat, baik terkait sengketa lahan maupun laporan perusahaan terhadap masyarakat. Semua harus melalui proses dan analisa hukum yang tepat, demi keterbukaan dan keadilan,” tambahnya.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari reformasi hukum dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. “Apa yang baik untuk masyarakat Musi Rawas, itu juga yang terbaik untuk Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Advertorial

4 Kali Berturut-turut, Musi Rawas Kembali Raih Penghargaan Opini WTP

Opini

Fenomena Mematikan Tidak Boleh Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan

Advertorial

Cegah Stunting, Bupati Musi Rawas Serahkan Bantuan Paket Gizi dan Sembako

Advertorial

Versi KPK RI, Musi Rawas Terbaik II Nasional dalam Pencegahan Korupsi

Advertorial

Bupati Musi Rawas Lantik Jabatan Fungsional Guru dan Auditor

Advertorial

Bupati Ratna Machmud Lantik Pengurus PSSI Musi Rawas 2025–2029, Dorong Pembinaan Atlet Muda

Advertorial

Hari Jadi RS AR Bunda Lubuklinggau ke 9 Usung Tema ‘Together For Health and Wellness’

Advertorial

Kabupaten Muratara Sukses Selenggarakan STQH ke XXV Tingkat Provinsi Sumsel