Home / Advertorial

Sabtu, 2 April 2022 - 18:47 WIB

Rapat Paripurna, DPRD Musi Rawas Sahkan Dua Raperda PSPUPP dan PALD menjadi Perda

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mendatangani Dua Perda PSPUPP dan PALD dalam Rapat paripurna DPRD Musi Rawas, (2/4)

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mendatangani Dua Perda PSPUPP dan PALD dalam Rapat paripurna DPRD Musi Rawas, (2/4)

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – DPRD Musi Rawas akhirnya memutuskan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas tentang penyerahan sarana dan prasarana utinitas perumahan dan pemukiman (PSPUPP) dan pengelolahan air limbah domestik (PALD) menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2022.

Penetapan pengesahan dua Perda tersebut di sampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Sabtu (2/4/2022) di Ruang Rapat paripurna.

“Kami pimpinan sidang perlu menanyakan. Apakah, dua raperda dapat disetujui menjadi perda ? Tanya Azandri kepada peserta sidang. Begitu mendengar pernyataan setuju, dari anggota dewan yang hadir, Tok…!!! palu sidang diketok sebagai pertanda dua raperda tersebut sah dan resmi menjadi perda,” ungkap Ketua DPRD Musi Rawas Azandri didampingi Waka I Firdaus Cik Ola dan Waka II Hendra.

Baca Juga :  Gubernur Menyampaikan Pendapat Akhir Tentang Empat Raperda Provinsi Sumsel

Kemudian, dilanjutkan proses penandatanganan keputusan melibatkan pihak legislatif dan eksekutif.

Azandri menguraikan, sebelum dilakukan pengambilan keputusan, beberapa rangkaian rapat pansus yang disampaikan masing-masing juru bicara pansus, yang terdiri dari Pansus 1 tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh Doni Iskandar, menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda dengan sejumlah saran.

Perda PSPUPP dan PALD disahkan DPRD Musi Rawas, (2/4)

“Kami dari Pansus 1 menyatakan menerima dan menyetujui raperda PALD dapat dijadikan peraturan daerah,” sebut Azandri meniru peryataan Doni Iskandar.

Begitupun selanjutnya, di keputusan rapat pansus 2 Raperda PSPUPP dengan juru bicaranya Reni Widiaastuti, menyetujui Raperda PSPUPP menjadi Perda dengan memberikan berbagai syarat.

“Kalau di pansus 2 dapat menerima dan menyetujui raperda PSPUPP asalkan apa-apa yang menjadi catatan dapat diperbaiki dan diubah,” jelas Azandri menambahkan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Empat Raperda

Sementara, Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan rasa terimakasih kepada anggota pansus dua raperda yang sudah disampaikan dan dibahas beberapa waktu lalu.

“Raperda ini akan menjadi suatu kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah domestik dan Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan Permukiman. Semoga raperda ini tentunya dapat mendukung terwujudnya Musi Rawas Mantab,“ ujar Ratna Machmud.

Sementara itu, dari laporan sidang Sekretaris Dewan (Sekwan) Amir Hamzah memastikan sidang pengambilan keputusan dua perda PSPUPP dan Pengelolaan Air Limbah Domestik kuorum berjalan tanpa hambatan.

“Dari sidang sendiri penetapan Dua Raperda SAH menjadi perda di ikuti 27 orang anggota dari sebanyak 40 orang Anggota DPRD Musi Rawas,” jelasnya. (ADV)

SH-02

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Lima Raperda

Advertorial

Lantik 10 Penjabat Kades, Bupati: Berikan Yang Terbaik Bagi Masyarakat

Advertorial

Paripurna Istimewa HUT Kota Lubuklinggau ke 19, Gubernur: Walikota Lubukliggau Dinilai sebagai Walikota Paling Inovatif

Advertorial

H Azhari Resmi Nahkodai KONI Musi Rawas

Advertorial

76 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Lantik

Advertorial

Ramah-Berarti Pimpin Kabupaten Musi Rawas

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Bupati Berikan Jawaban atas Pandangan Tujuh Fraksi tentang Dua Raperda

Advertorial

Usulan Raperda PSPUPP dan Air Limbah Domestik dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas