Home / Hukum / Musi Rawas

Selasa, 4 November 2025 - 17:42 WIB

Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH (tengah) bersama para Jaksa melaksanakan penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi perkara penerbitan SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH (tengah) bersama para Jaksa melaksanakan penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi perkara penerbitan SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan eksekusi pembayaran uang pidana denda terhadap terpidana Effendy Suryono alias Afen, anak dari Oni Suryono, dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2010 hingga 2023.

Pembayaran dilakukan pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Musi Rawas. Tim Jaksa Penuntut Umum menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  Jerami di PALI Disulap Jadi Produk Bernilai Jual, Pendapatan Petani Naik

Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, SH, MH, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Hari ini terpidana Effendy Suryono alias Afen telah melunasi pidana denda sebesar Rp500 juta secara tunai. Uang tersebut akan segera disetor ke rekening pemerintah melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar Gustian.

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendy Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Hitungan Jam, Pelaku Begal Wartawan Berhasil di 'Terkam' Tim Macan

Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, uang denda tersebut diserahkan dari Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Subbagian Pembinaan untuk disetor ke Bank Syariah Indonesia dalam waktu 1×24 jam.

Dengan dilakukannya pembayaran tersebut, terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Jumat Barokah, Kapolres Musi Rawas Sambangi Masjid Taqwa di Desa Taba Gindo

Musi Rawas

Gubernur Sumsel: Jalan Sekayu–Muara Beliti Segera Diperbaiki, Palembang–Betung Juga Diusulkan Peningkatan

Covid-19

Positif Covid-19 di Musi Rawas Bertambah 5 Orang, Total 8 Kasus

Musi Rawas

Dari Hulu Migas, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Bangkitkan Perekonomian Perempuan Desa Giriyoso

Musi Rawas

PP Musi Rawas Berikan Bantuan Anak-anak Yatim Piatu

Musi Rawas

PT. TPB Bantah Hasil RAT tentang Moratorium

Musi Rawas

Tim Penilai Smesco Award Kunjungi Uma Inovasi Selangit

Hukum

SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Fungsi Intelijen Kegiatan Usaha Hulu Migas