Home / Kriminal

Rabu, 10 September 2025 - 15:22 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 5,70 Gram, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Eagle Satres narkoba Polres Mura di salah satu rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada hari Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami telah berhasil meringkus AP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 gram,” kata Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Perkosa Tunangan, Mahasiswa Asal Jayaloka Ditahan Polisi

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penyimpanan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan B Srikaton. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres narkoba segera melakukan penyelidikan, pengintaian, dan akhirnya penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Setibanya di lokasi, anggota mendapati tersangka sedang duduk sambil menimbang sabu. Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, lima bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,70 gram, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, satu dompet berlogo H, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, uang tunai sebesar Rp495.000, serta satu unit handphone merk Samsung warna silver.

Baca Juga :  Warga Desa Mambang Pemenang Gebyar Vaksin Presisi Polres Musi Rawas

Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung amfetamin. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikannya atas barang haram tersebut.

Lebih lanjut, Kasat menegaskan bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas,” pungkasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Modus Pinjam Motor Teman, Staf Sekwan DPRD Mura Ditangkap Polisi

Kriminal

Dua Pelaku Pembobol Kantor Desa Sadar Karya Terungkap, Satu Pelaku Masih DPO

Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Pengguna Sabu, Ditemukan 7,47 Gram

Kriminal

Ribut dalam Rumah Tangga Mengantarkan Sang Suami Meringkuk dalam Penjara

Kriminal

Randi Tewas Usai Ditikam Silvarus

Kriminal

Gerebek Rumah di Muratara, Polisi Temukan 60 Butir Ekstasi

Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Terduga Bandar Sabu Asal Lahat Diciduk Polisi