Home / Kriminal

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Residivis Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satres narkoba Polres Mura

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satres narkoba Polres Mura

MUSI RAWAS – Baru setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, DR (42), warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

DR, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna bunglon hijau tua, di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan DR kerap melakukan transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,91 gram di saku jaket pelaku.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Salurkan 6.000 Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“DR merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 lalu. Kami tangkap berdasarkan LP-A/26/VII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 6 Juli 2025,” ujar Kasat Resnarkoba.

Setelah penggeledahan awal, petugas melakukan pengembangan ke rumah DR di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Sekitar pukul 14.30 WIB, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 460 gram yang disimpan dalam kardus kipas angin merk Cosmos. Di dalam kardus itu terdapat tas merah berisi tas biru yang menyimpan sabu dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, enam paket sedang, satu paket besar, timbangan digital, kotak plastik, dan tiga ball plastik klip kosong.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Beri Penghargaan kepada Personel yang Purna Bakti dan Berprestasi

Kepada petugas, DR mengaku sabu yang ditemukan di lokasi pertama adalah miliknya untuk dijual, sedangkan sabu di rumahnya merupakan titipan dari orang tak dikenal (OTD) asal Aceh, yang sudah dititipkan selama tiga bulan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pencuri Motor di ‘Mabes’ Berhasil di Bekuk Polisi

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Kakek 73 Tahun ini Mendekam dalam Tahanan

Kriminal

Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Hendak Transaksi Puluhan Pil Ekstasi

Kriminal

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ini Di Tangkap Polisi

Kriminal

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara

Kriminal

Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan di Lubuklinggau

Hukum

Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Senpi Ilegal, Ratusan Senjata Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Karyawan J&T Express