MUSI RAWAS – Baru setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, DR (42), warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
DR, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna bunglon hijau tua, di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan DR kerap melakukan transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,91 gram di saku jaket pelaku.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“DR merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 lalu. Kami tangkap berdasarkan LP-A/26/VII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 6 Juli 2025,” ujar Kasat Resnarkoba.
Setelah penggeledahan awal, petugas melakukan pengembangan ke rumah DR di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Sekitar pukul 14.30 WIB, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 460 gram yang disimpan dalam kardus kipas angin merk Cosmos. Di dalam kardus itu terdapat tas merah berisi tas biru yang menyimpan sabu dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, enam paket sedang, satu paket besar, timbangan digital, kotak plastik, dan tiga ball plastik klip kosong.
Kepada petugas, DR mengaku sabu yang ditemukan di lokasi pertama adalah miliknya untuk dijual, sedangkan sabu di rumahnya merupakan titipan dari orang tak dikenal (OTD) asal Aceh, yang sudah dititipkan selama tiga bulan.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.
Editor: Irham









