Home / Kriminal

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:05 WIB

Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pencurian Solar di Kawasan HTI

Barang bukti yang diamankan petugas dari terduga pelaku pencurian Solar di kawasan HTI Musi Rawas serta satu pucuk Senpi milik pelaku

Barang bukti yang diamankan petugas dari terduga pelaku pencurian Solar di kawasan HTI Musi Rawas serta satu pucuk Senpi milik pelaku

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal sekaligus pencurian bahan bakar jenis solar. Penangkapan dilakukan di kawasan HTI Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.

Pelaku berinisial H (32), warga Dusun III, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, diciduk petugas saat tertidur di sebuah gubuk tempatnya beristirahat sekitar pukul 05.15 WIB. Ia diamankan oleh tim keamanan PT Musi Hutan Persada (MHP) setelah sebelumnya tertangkap basah mencuri solar dari alat berat di lokasi HTI menggunakan jerigen dan selang.

Baca Juga :  Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Informasi dihimpun menyebutkan, pada Jumat malam (13/6), tim Patroli Pengamanan Hutan Sosial (PHS) PT MHP mencurigai gerak-gerik seorang pria bertato yang membawa sepucuk senjata api. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diketahui sedang beraksi mencuri bahan bakar menggunakan sepeda motor jenis Jambrong.

Manajemen dan tim keamanan perusahaan kemudian bergerak cepat mendatangi gubuk yang ditinggali pelaku. Saat tertidur, pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 pucuk senjata api rakitan
3 butir amunisi kaliber 5,56 mm
1 unit sepeda motor jenis Jambrong
1 buah jerigen
1 gulungan selang
1 tas selempang

Baca Juga :  Antisipasi Badai Siklon Tropis, Kapolres Musi Rawas Sampaikan 12 Himbauan kepada Masyarakat

Kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan senjata api rakitan serta keterlibatannya dalam pencurian solar.

Pelaku kini telah diserahkan ke Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Triantoro Putra menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya. **

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kedapatan Simpan Narkoba, Pria Asal Rupit ini Dibekuk Polisi

Kriminal

Nekat Curi Uang Toko, Ibu Muda ini Diringkus Polisi

Kriminal

Curi Motor di Parkiran Masjid, Rionaldi Diciduk Polisi

Kriminal

Oknum Guru Gauli Muridnya Hingga Hamil Tiga Bulan

Hukum

Satu Keluarga Bobol Warung Manisan di Musi Rawas

Kriminal

Geledah Rumah Warga, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras

Kriminal

Menyerang Petugas, Residivis Pembobol Rumah Tewas di Dor Polisi

Kriminal

Modus Pinjam Motor Teman, Staf Sekwan DPRD Mura Ditangkap Polisi