Home / Musi Rawas / PWI / Sumsel

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:04 WIB

Kunjungi PWI Musi Rawas, Kurnaidi Bawa Berkah Kebijakan bagi Anggota

Foto bersama Pengurus PWI Sumsel dan Pengurus PWI Sumsel di Sekretariat PWI Musi Rawas

Foto bersama Pengurus PWI Sumsel dan Pengurus PWI Sumsel di Sekretariat PWI Musi Rawas

MUSI RAWAS – Kunjungan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel Kurnaidi ST ke Sekretariat PWI Musi Rawas pada Minggu (30/6/2024) memberikan berkah kebijakan bagi anggota PWI di Sumsel, yakni memberikan keringanan biaya dalam mengurus kartu keanggotaan organisasi.

“Sejak dilantik kepengurusan PWI Sumsel, saya menekankan untuk tidak membebankan anggota dalam mengurus kartu anggota. Kita kembalikan lagi sesuai aturan yakni hanya dibebankan biaya iuran keanggotaan,” kata Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST di Sekretariat PWI Musi Rawas.

Menurutnya, dalam aturan yang tertuang di Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota diwajibkan memberikan iuran keanggotaan. Untuk biaya kartua anggota muda jelasnya sebesar dua ratus ribu rupiah.

“Kalau kartu anggota biasa sebesar Rp. 250 ribu itu juga merupakan iuran keanggotaan PWI dan pengajuan pengurusannya harus melalui pengurus PWI setempat yang kemudian disampaikan ke PWI Sumsel,” jelas Kuyung Kur sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad Ditunjuk sebagai Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma Promosi ke JAM Bin Kejagung

Kedepannya, harap Kuyung Kur tidak ada lagi kartu anggota yang mati atau bahkan belum memiliki kartu.

“Semua anggota PWI di Sumsel sudah memiliki kartu anggota yang aktif,” tegasnya.

Dalam kunjungannya ke PWI Musi Rawas yang didampingi Waka Organisasi Rican Joe dan pengurus PWI Sumsel lainnya, Kuyung Kur mengingatkan semua pengurus dan anggota PWI untuk tetap berpegang teguh pada aturan organisasi dan aturan pers lainnya serta kode perilaku wartawan terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Jangan terlibat politik praktis dan sebagai tim sukses pasangan calon. Akan ada sangsi tegas bila melanggar aturan tersebut. Silahkan ajukan cuti dari pengurus dan aktivitas profesinya bila tercatat sebagai timses,” ungkapnya.

Di Pilkada serentak ini, lanjut Kuyung Kur, pengurus PWI kabupaten/kota harus dapat memberikan kontribusinya pada sisi sosialisasi, literasi dan edukasi dalam setiap tahapan hingga pelaksanaan Pilkada nantinya.

“Peran Mappilu (Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu) PWI dapat di jalankan sesuai fungsinya. Bangun komunikasi dan kedepankan fungsi kontrol sosial kita. Mari kita jaga marwah organisasi PWI,” tegas Kurnaidi ST.

Baca Juga :  KUHP Baru yang Disahkan Tertinggal Dua Abad

Sementara Ketua PWI Musi Rawas Jhuan Silitonga menyambut baik atas kunjungan Ketua dan Pengurus PWI Sumsel.

“Walau kunjungan ini sedikit mendadak namun kami merasa bangga karena upaya yang dilakukan Kuyung Kur merupakan wujud perhatian dan motivasi bagi pengurus di daerah,” kata Jhuan.

Dia juga akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan Ketua PWI Sumsel untuk dilaksanakan di Musi Rawas.

“Terimakasih Pak Ketua dan rekan-rekan Pengurus PWI Sumsel atas kunjungannya ke Sekretariat PWI Musi Rawas. Semoga kunjungan ini memberikan keberkahan bagi kami pengurus dan anggota dalam membangun serta menjaga marwah organisasi ini. Terkait kartu anggota, akan kami laporkan ke PWI Sumsel karena masih terdapat anggota kami yang belum memiliki kartu anggota,” ringkas Jhuan.

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Palembang

PWI Sumsel-Danrem 044/Gapo Sinergi Terkait Covid, Karhutla, dan Radikalisme

Musi Rawas

New Normal Bukan Berarti Covid-19 Hilang, Wabup Mura Imbau Taat Prokes

Musi Rawas

Si Jago Merah Melahap Satu Rumah, Mobil dan Dua Unit Motor

Musi Rawas

PABSI Sumsel Nilai Keputusan KONI Langgar Aturan

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Apresiasi Paparan Hasil Kerja Lapangan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan

Lubuklinggau

Tiga Kegiatan Besar Pemkot Lubuklinggau di Bulan April 2019

Covid-19

Walikota Lubuklinggau Tinjau Vaksinasi 1.000 Pemuda dan Mahasiswa

Musi Rawas

Polres Mura Terima Penitipan Kendaraan Pemudik