Home / Sumsel

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:20 WIB

Curi Handphone, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencurian Handphone di Muara Beliti

Terduga pelaku pencurian Handphone di Muara Beliti

MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curat perkara pasal 363 KUHPidana, di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (25/5/2024)

Diketahui identitas tersangka, Sumardi (38), warga Desa Muara Kati II, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam pencurian Handphone (Hp), milik SU (20), di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (5/7/2023).

Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka, Operasi Sikat Musi I 2024, di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan khususnya Polres Musi Rawas dan polsek jajaran.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Pimpin Sertijab 4 Kapolsek

“Personel, Polres Mura, berhasil menangkap, tersangka, Sumardi karena terlibat dalam perkara pencurian Hp milik SU,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas.

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi LPN/19/VII/2023/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2023. Dan, LP/B-19/V/2024/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2024.

Diketahui kejadian pencurian terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, tepatnya di rumah korban. Korban kehilangan satu unit Hp merk OPPO A.16, dan satu unit Hp merk Realme C2, dilalukan oleh OTD.

Dimana, OTD tersebut masuk dengan cara merusak kunci rumah korban dan mencuri dua unit Hp milik korban, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.500.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti, untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Desa Air Satan Dijadikan Kampung Tangguh Anti Narkoba

Berbekal dari informasi tersebut, memerintahkan anggota melakukan penyelidikan kasus, selanjutnya setelah dilakukan pemetaan, mempelajari kasus, mengumpulkan beberapa petunjuk yang ada, dengan bukti permulaan yang cukup.

Diketahui, pelakunya adalah tersangka, Sumardi. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, hingga diketahui tersangka berada di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Anggota kemudian meluncur ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan berikut BB diantaranya, satu Hp merk OPPO A.16 warna hitam, berikut satu kotak Hp merk OPPO A.16 warna hitam,” tuturnya. (SH-03)

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Covid-19

Cegah Covid-19, Pasar di Lubuklinggau Ditertibkan, Pedagang akan Di Rapid Test

Muratara

Konsisten Berikan Perlindungan untuk Masyarakat Muratara

Musi Rawas

Polwan Musi Rawas Kunjungi Korban Kebakaran di Tugumulyo

Advertorial

Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Musi Rawas Ditetapkan

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2019

Musi Rawas

Turnamen Bulutangkis Kapolres Musi Rawas Cup 2025 Resmi Ditutup

Musi Rawas

1000 Orang Anak Musi Rawas Ikuti Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gigi

Ekonomi

Penandatangan Kerjasama Bupati Musi Rawas dan Investor