Home / Musi Rawas

Senin, 13 Mei 2024 - 19:25 WIB

Gelar Pesta Malam, Empat Warga Musi Rawas Diproses Hukum

Salah seorang warga Musi Rawas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negari Lubuklinggau.

Salah seorang warga Musi Rawas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negari Lubuklinggau.

MUSI RAWAS-Salah satu langkah dan upaya sekaligus tindakan dalam pencegahan penyalagunaan serta peredaran gelap narkotika, yang diduga sering dilakukan oleh oknum diajang pesta malam/hiburan yang menyetel musik bernuansa Remix/Disc Jockey (DJ).

AKBP Andi Supriadi telah melakukan tindakan pemberhentian pesta malam, ditempat hajatan, hingga batas waktu yang disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), serta larangan penyetelan musik remix/Dj, diacara hajatan dan pesta malam tersebut.

Terbukti, perwira berangkat melati dua yang kini menjabat, Kapolres Musi Rawas (Mura), telah melakukan tindakan berupa pembubaran pesta malam tanpa izin sekaligus menyetel musik remix/Dj, hingga melakukan pengawalan serta putusan proses sidang.

Selama diberi kepercayaan menjabat kapolres baik di Polres Musi Rawas dan sebelumnya di Polres Muara Enim, sedikitnya sudah empat oknum diberikan sanksi hingga perkara untuk menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dipengadilan.

Diantaranya, satu oknum menjalani proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri, di Kabupaten Muara Enim dan tiga oknum menjalani proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Hal tersebut dibenarkan sekaligus ditegaskan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi saat dimintai keterangan, di Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (13/5/2024).

“Seperti yang perna saya bilang dan sekaligus saya tegaskan, apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran terkhusus hal yang bersifat mengenai gangguan kamtibmas, akan dilakukan tindakan, namun tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Tekankan Pencegahan dan Penindakan Karhutla

Kapolres menjelaskan, saat mengemban tugas sebagai kapolres sedikitnya ada empat oknum yang berikan sanksi hingga perkara untuk menjalani proses sidang tipiring karena menggelar pesta malam tanpa izin sekaligus menyetel musik remix/Dj.

Diantaranya, pertama dialami, terdakwa, Edi Firmansyah, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, yang bersangkutan melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Dalam proses sidang, sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024.

Perkara kedua dialami, Murni, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum (pesta malam), sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda.sejumlah Rp 1.000.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari senin-selasa tanggal 15-16 April 2024.

Baca Juga :  Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi

Lalu, perkara ketiga dialami, Yusin, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.

“Dan, terakhir, saat menjalankan tugas sebagai, Kapolres Muara Enim, juga berhasil meringkus, Bondan (36) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum, karena melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana, menggelar Organ Tunggal (OT), pada malam hari tanpa ijin dari kepolisian, maka dari itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 375.000,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tutup Kapolres. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Wabup Minta 88 Desa Ikuti Pelatihan Pengelolaan Informasi yang di Gagas PWI Musi Rawas pada 2022

Musi Rawas

Jalin Sinergitas, Pertamina EP Pendopo Field Safari Ramadhan Bersama Jurnalis

Musi Rawas

Bupati Motivasi Penderita Hydrosepalus di Jayaloka

Musi Rawas

143 Personil Polres Musi Rawas Terima Penghargaan

Musi Rawas

25 Pejabat Musi Rawas Terima Raport Jobfit

Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Petani Karet

Covid-19

Langgar Aturan Covid-19, Polisi Bubarkan Dua Lokasi Pesta Malam

Musi Rawas

Panitia Konferkab Buka Pendaftaran Calon Ketua PWI Musi Rawas Periode 2026–2029