Home / Musi Rawas

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:58 WIB

Terjaring Razia, Warga Nibung Kedapatan Membawa Sabu

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura bersama Polsek Terawas, meringkus terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (16/3/2024).

Diketahui identitas tersangka, Mista Supriatna (43), warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Mista Supriatna, warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, karena kedapatan menyimpan sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, dan ditemukan narkoba jenis sabu,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Laksanakan Vaksinasi Serentak, Sasaran 2.225 Dosis Vaksin

AKP Romi menjelaskan, tersangka, Mista Supriatna, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 20 / III /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Tersangka ditangkap, bermula saat anggota Polres Mura dan Polsek Terawas, saat melaksanakan razia bertepatan Operasi Pekat Musi 2024, memberhentikan satu unit mobil warna abu-abu metalik merk Daihatsu Sigra dengan Nopol B 2212 UKK, yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, yang ditemukan di pinggir jalan aspal samping mobil tersangka dikarenakan sempat dibuang tersangka pada saat penggeledahan.

Selain itu, juga disita, satu buah pirex kaca yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,49 gram, satu buah kotak rokok filter, satu lembar kertas timah rokok, satu buah alat hisap sabu (bong), yang ditemukan didalam kantong jok kursi pengemudi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Desa Petunang, 7,93 Gram Shabu Berhasil Diamankan

“Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empa tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini kami telah menahan tujuh tersangka terlibat narkotika diantaranya, Mista, Supri, Aman, Khoiru Maksum, Ilallazi, Padila dan Hengki, dengan tujuh laporan polisi yang berbeda,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Musi Rawas Dorong Ekonomi Kreatif Tumbuhkan Industri Rumah Tangga Pangan

Hukum

Antisipasi Kelangkaan Migor, Polres Mura-Disperindag Laksanakan Rakor

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Pelantikan PGIS di HKBP Tugumulyo

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Gelar FGD Bersama‎ Tomas, Toga, Todat dan Toda

Musi Rawas

Buka Rakor ‘TIK’ Musi Rawas, Mefta Joni Ajak Peserta Berinovasi Membangun Desa

Musi Rawas

Para Kapolsek di Jajaran Polres Musi Rawas Test Urine

Musi Rawas

Serahkan LKPD 2019, Bupati Berharap Musi Rawas Kembali Raih Opini WTP