Home / Kriminal

Jumat, 26 Januari 2024 - 00:25 WIB

Simpan Ekstasi, Johan Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Tersangka Johan saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Tersangka Johan saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Johan Priyansah (21) warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Hal ini lantaran ia kedapatan menyimpan Narkoba jenis Ekstasi sebanyak 40 butir.

Johan ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas pada Rabu (24/1) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas saat melakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus kotak rokok jenis filter, didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram.

Baca Juga :  Miliki Narkoba Jenis Sabu, Miswar Meringkuk Dalam Tahanan

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat  tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Lanjut Kasat, awaknya pihaknya mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku  sering melakukan transaksi Narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Tanpa pikir panjang, pihaknya pun meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Ikuti Zoom Meeting Kapolri dan Tanam Jagung Serentak di Desa Suro

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04). 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rampok Motor Pelajar, Dua Pelaku Diciduk

Kriminal

Warga Muara Kelingi Tewas Dilindas Tronton

Kriminal

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kilogram Sabu dan 352 Butir Ekstasi, Selamatkan 38.000 Jiwa

Kriminal

Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu

Kriminal

Terduga Pengedar Shabu Warga Muara Lakitan Diringkus di Kebun Sawit

Kriminal

Komplotan Pencuri Buah Sawit Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kriminal

Seorang Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas