Home / Kriminal

Minggu, 12 November 2023 - 07:16 WIB

Jambret di Tugumulyo, Warga Lubuklinggau Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS-Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Diciduk oleh Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Tersangka ditangkap lantaran diduga merampas/jambret Handphone (Hp), milik, NS (15), seorang pelajar asal Desa Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin menyampaikan tersangka tangkap dirumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk pendalaman perkara.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian perkara tersebut terjadi didepan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, pada Jum’at (6/10/2023) lalu .sewaktu korban bermaksud memindahkan Hp dari boks depan sebelah kanan motornya, hingga ingin memasukkan Hp korban ke saku kantong bajunya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Batu Gane Ditangkap, Kapolres Minta Warga Jaga Kamtibmas

Tiba tiba tersangka langsung memepet motor korban dan merampas hp korban dan menarik tangan korban terjadi tarik-menarik dengan tersangka, sehingga motor yang dikendarai korban sempat oleng hingga korban hampir terjatuh.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian/kehilangan, satu unit Hp Type XR warna coral/orange, hingga mengalami kerugian senilai lebih kurang, Rp. 4.500.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, usai menerima laporan polisi tersebut, LP/ B / 165 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 08 Oktober 2023.

Anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, dan berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan berada dikediamannya.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Perampokan Disertai Pemerkosaan Menyerahkan Diri

Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, meluncur ke TKP. Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan, untuk dilakukan penyidikan.

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu unit Hp IPHONE Type XR warna Coral/Orange, s bilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, satu helai baju lengan panjang dengan tulisan Levis warna abu-abu dan hitam, satu buah topi berwarna cream dan satu pasang sendal,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi Sawit, Wawan Dipolisikan

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Muara Kelingi Diringkus Polisi Saat Operasi Sikat II Musi 2025

Kriminal

Berteman Dengan Narkoba, Pemuda Tanggung Diringkus Anggota Satres Narkoba

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus

Kriminal

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir PT DAM Ditangkap

Kriminal

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Bekuk Pengedar Sabu di Bandung Kiri

Kriminal

Terduga Pelaku Penusuk Kades Sukaraya Lama di Bekuk Tim Landak

Kriminal

Pelaku Pencurian di Tugumulyo di Tangkap di Provinsi Bengkulu