Home / Kriminal

Minggu, 12 November 2023 - 07:16 WIB

Jambret di Tugumulyo, Warga Lubuklinggau Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS-Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Diciduk oleh Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Tersangka ditangkap lantaran diduga merampas/jambret Handphone (Hp), milik, NS (15), seorang pelajar asal Desa Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin menyampaikan tersangka tangkap dirumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk pendalaman perkara.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian perkara tersebut terjadi didepan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, pada Jum’at (6/10/2023) lalu .sewaktu korban bermaksud memindahkan Hp dari boks depan sebelah kanan motornya, hingga ingin memasukkan Hp korban ke saku kantong bajunya.

Baca Juga :  Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ringkus Empat Tersangka, Dua Perkara Jadi Sorotan

Tiba tiba tersangka langsung memepet motor korban dan merampas hp korban dan menarik tangan korban terjadi tarik-menarik dengan tersangka, sehingga motor yang dikendarai korban sempat oleng hingga korban hampir terjatuh.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian/kehilangan, satu unit Hp Type XR warna coral/orange, hingga mengalami kerugian senilai lebih kurang, Rp. 4.500.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, usai menerima laporan polisi tersebut, LP/ B / 165 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 08 Oktober 2023.

Anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, dan berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan berada dikediamannya.

Baca Juga :  Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, meluncur ke TKP. Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan, untuk dilakukan penyidikan.

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu unit Hp IPHONE Type XR warna Coral/Orange, s bilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, satu helai baju lengan panjang dengan tulisan Levis warna abu-abu dan hitam, satu buah topi berwarna cream dan satu pasang sendal,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gasak Handphone Kadus, Dua Pemuda Sukaraya Ditangkap

Kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal

Kriminal

Nekat Simpan Kecepek, Mustakim Lebaran di Penjara

Kriminal

Terduga Pengedar Shabu Warga Muara Lakitan Diringkus di Kebun Sawit

Kriminal

Perkosa Tunangan, Mahasiswa Asal Jayaloka Ditahan Polisi

Kriminal

Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Hukum

Residivis Kembali Sodomi Anak di Bawah Umur di Musi Rawas

Kriminal

Abdul Aziz Diserang Orang Tak Dikenal