Home / Kriminal / Muratara

Selasa, 18 Juli 2023 - 10:03 WIB

Oknum Guru di Muratara Cabuli 3 Pelajar

Terduga pelaku cabul, Im

Terduga pelaku cabul, Im

MURATARA – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Ini akibat ulah bejat oknum Guru yang diduga mencabuli tiga anak pelajar.

Pelaku berinisial IM (35), PNS Guru, warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel. Korbannya tiga anak pelajar masing-masing berinisial FA (13), Ar (13) dan EA (12), warga Muratara.

Mirisnya, pelaku menyalurkan nafsu setannya di Pondok belakang SD 1 Desa Noman Baru Kec. Rupit Kab Muratara. Namun korban lupa waktu kejadiannya sekitar tanggal 26 – 27 Bulan Juni 2023 sekira jam 19.00 Wib.

Kejadian itu terungkap, berawal Senin tanggal 17 Juli 2023 telah datang seorang perempuan yang mengaku bernama NP bahwa telah terjadi tindak pidana Pencabulan yang di alami Korban yaitu anaknya bernama FA yang terjadi pada hari dan tanggal korban lupa di Bulan Juni 2023, yang mana kejadian tersebut terjadi di Pondok dibelakang SD 1 Desa Noman Baru Kec Rupit Kab Muratara, yang mana korban pada saat itu bersama korban lainnya yaitu AR, kemudian datanglah pelaku IM menyusul ke pondok. Kemudian terlapor mengajak korban untuk melakukan pencabulan di pondok atas nama AR, FA dan EA.

Baca Juga :  Sempat Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Suzuki Carry di Bekuk Polsek Nibung

“Setelah puas memenuhi nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 30 ribu dan sebelumnya terlapor pernah dilakukan hal ya g sama terhadap korban FA di ruang perpustakaan beberapa Bulan sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Karang Jaya

Usai menerima laporan, sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Rupit bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Muara Rupit melakukan penangkapan terhadap terlapor tanpa perlawanan di Perumahan Sekolah SD 1 Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di ruang perpustakaan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka dikenakan pasal Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ancamnya. **

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pencuri Motor di ‘Mabes’ Berhasil di Bekuk Polisi

Kriminal

Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ringkus Empat Tersangka, Dua Perkara Jadi Sorotan

Kriminal

Sat Reskrim Polres Musi Rawas Amankan Pembuat Senpira

Kriminal

RALAT, Judul Berita ‘Genggam Shabu, Dua Pria Asal Pelawe Ditangkap Polisi

Muratara

Lapangan Surulangun Jadi ‘Lautan Manusia’

Kriminal

Buang Barang Bukti ke Kolong Mobil, Terduga Pengedar Sabu Asal Jambi di Bekuk Polisi di Lubuklinggau

Kriminal

Tidur Dalam Ayla, Dulamad Di Tangkap Polisi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan IRT Pengedar Sabu