Home / Kriminal / Musi Rawas

Senin, 29 Mei 2023 - 21:25 WIB

Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

MUSIRAWAS_Sumateraheadline-Meski sempat membuang Narkoba jenis ekstasi, Fiki Afrizal (25) warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas tetap digelandang ke Polres Musi Rawas.

Pemuda ini dibekuk oleh Satnarkoba Polres Mura di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekira pukul 01.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan

Baca Juga :  Disekap dan Dicekoki Sabu, Kedua Pelaku Setubuhi Anak dibawah Umur

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Covid-19 Musi Rawas, Sangsi Tak Memakai Masker, dari Teguran Tertulis, Kerja Sosial Hingga Denda Administrasi

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lakukan Penandatanganan Kerjasama, Bupati Ajak 19 Investor Membangun Musi Rawas

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret

Musi Rawas

Kapolres Pimpin Apel Deklarasi “Jaga Musi Rawas” untuk Perkuat Kamtibmas

Musi Rawas

BPPD Musi Rawas Kerahkan Tim Reaksi Cepat Tanggap Banjir

Musi Rawas

Pimpin Apel Perdana 2025, Kapolres Musi Rawas : Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Masyarakat

Kriminal

Warga Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Semak-semak

Musi Rawas

PWI Musi Rawas Desak Polda Sumut Usut Pelaku Pembunuhan Wartawan

Musi Rawas

Libatkan Lintas Sektoral, Kapolres Mura Pimpin Rakor Pengamanan Idul Fitri