Home / Kriminal / Musi Rawas

Senin, 29 Mei 2023 - 21:25 WIB

Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

MUSIRAWAS_Sumateraheadline-Meski sempat membuang Narkoba jenis ekstasi, Fiki Afrizal (25) warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas tetap digelandang ke Polres Musi Rawas.

Pemuda ini dibekuk oleh Satnarkoba Polres Mura di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekira pukul 01.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan

Baca Juga :  Wakapolres: Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja Menjadi Kewajiban Setiap Anggota Polres Musi Rawas

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

Baca Juga :  Tim Pencak Silat Polres Musi Rawas Raih Tiga Medali di Kejuaraan Silat Nasional

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Samsul Bahri Dilantik PAW DPRD Musi Rawas Fraksi Golkar, Gantikan Fuad Nopriadi

Ekonomi

Medco E&P Berdayakan Kelompok Wanita Tani Desa Pelawe Lewat Pelatihan Pengolahan Makanan

Musi Rawas

Tim Pencak Silat HIMSSI GP Polres Mura Raih 30 Medali

Musi Rawas

Ipda Ikhsan Setiawan Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke 79 di Kecamatan Sumber Harta

Musi Rawas

Enam Raperda Kabupaten Musi Rawas Disetuji DPRD

Musi Rawas

Bupati Tanda Tangani NPHD Bawaslu Musi Rawas

Musi Rawas

Truk Terperosok di Jembatan, Akses Mura – Pali Lumpuh

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Study ke Empat Negara