Home / Kriminal / Musi Rawas

Senin, 29 Mei 2023 - 21:25 WIB

Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

AMANKAN-Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. ft ist

MUSIRAWAS_Sumateraheadline-Meski sempat membuang Narkoba jenis ekstasi, Fiki Afrizal (25) warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas tetap digelandang ke Polres Musi Rawas.

Pemuda ini dibekuk oleh Satnarkoba Polres Mura di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekira pukul 01.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan

Baca Juga :  Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

Baca Juga :  Tim Razia Gabungan Temukan 4,5 Butir Ekstasi dari Dalam Honda Jazz Putih

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Target Juara Umum, Kontingen PWI Musi Rawas Matangkan Persiapan Porwada

Musi Rawas

Debit Air Sumur Bor dari Kementrian ESDM di Desa Sukaraya Bisa untuk 3.200 Jiwa

Musi Rawas

Sebulan Mengalir, Tanggul Irigasi D.I Lakitan Jebol

Musi Rawas

1.427 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan Kepada Masyarakat Kecamatan Megang Sakti dan Muara Kelingi

Kriminal

Hajar Seorang Kakek di Tepian Sungai, Pelaku Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Periksa 137 Senpi Dinas Personil

Musi Rawas

BPPD Musi Rawas Kerahkan Tim Reaksi Cepat Tanggap Banjir

Kriminal

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara