Home / Kriminal / Palembang

Jumat, 9 Desember 2022 - 21:29 WIB

Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Terduga pelaku inisial LH

Terduga pelaku inisial LH

PALEMBANG, SumateraHeadline- Berakhir sudah pelarian, NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa tempat tinggalnya pada 28 Oktober 2022 lalu.

Walaupun sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (07/12/2022).

Menariknya, penangkapan kedua pelaku, membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku yakni LH alias Nandes (23) diburu hingga ke Pulau Bangka.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pasien ICU RSUD Martapura

Pelaku Nandes diamankan, tengah berada disalah tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyiannya selama buron.

Sementara, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi tengah pulang berada di kediamannya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, pada 30 November 2022 lalu.

Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polres OKI Amankan Tiga Pelaku dan 77 Senpi Rakitan Diserahkan Warga pada Pekan Pertama Operasi Senpi Musi 2026

Ditkrimum Polda Sumsel, melalui KaSubdit III (jatanras), Kompol Agus Prihadinika mengatakan, aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PlN terjadi di Gunung Megang Muara Enim begitupun, terduga dua pelakunya telah diamankan.

“Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”tutupnya. (SH-04)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Oknum Guru Gauli Muridnya Hingga Hamil Tiga Bulan

Kriminal

Berkelana Selama Enam Tahun Akhirnya Buronan ini Begadang di Sel Tahanan

Palembang

Tuan Rumah Fornas VI, Hunian Hotel Meningkat Berdampak Pemulihan Ekonomi Sumsel

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Desa Petunang, 7,93 Gram Shabu Berhasil Diamankan

Palembang

‘Ngopi’ Bareng PWI, Kapolda Sumsel Janji Tak Ada Kasus Yang ‘Berulang Tahun’

Kriminal

Hitungan Jam, Pelaku Begal Wartawan Berhasil di ‘Terkam’ Tim Macan

Kriminal

Diringkus Polisi, Novi Kini Mendekam di Tahanan

Kriminal

Sempat Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Suzuki Carry di Bekuk Polsek Nibung