Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:52 WIB

Direskrimsus Polda Sumsel Supervisi Satreskrim Polres Mura, Tingkatkan Kualitas Proses Penyidikan

Foto bersama, Kabag Wassidik Direskrimsus Polda Sumsel, AKBP Arif Hidayat Ritonga, SH., SIK  bersama Kasat reskrim Polres Mura, Lubuklinggau dan Mura tara pada kegiatan Supervisi

Foto bersama, Kabag Wassidik Direskrimsus Polda Sumsel, AKBP Arif Hidayat Ritonga, SH., SIK bersama Kasat reskrim Polres Mura, Lubuklinggau dan Mura tara pada kegiatan Supervisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel melakukan supervisi Satreskrim Polres Musi Rawas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses penyelidikan.

Hal ini dikatakan Kabag Wassidik Direskrimsus Polda Sumsel, AKBP Arif Hidayat Ritonga, SH., SIK saat melaksanakan kegiatan Supervisi Satuan Reskrim diwilayah hukum Polres Mura, Rabu (10/8/2022).

Kedatangan perwira berpangkat melati dua disambut langsung, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat mewakili Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono beserta tim Satreskrim Polres Mura.

Selain, Satuan Reskrim Polres Mura juga dihadiri, Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Satuan Reskrim Polres Muratara dan Satuan Reskrim Polres Empat Lawang.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kabag Wassidik Direskrimsus Polda Sumsel, AKBP Arif Hidayat Ritonga, SH., SIK, mengatakan, tujuan supervisi ini, untuk memberikan bantuan dan meningkatkan kualitas dalam proses penyidikan di tingkat Polres khususnya Polres Mura, Polres Lubuklinggau, Polres Muratara dan Polres Empat Lawang.

“Diharapkan pula supervisi dapat mendukung kinerja kepolisian khususnya di bidang atau fungsi penyidikan,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, supervisi yang dilakukan ini untuk melihat sejauh mana proses penyidikan di tingkat Polres maupun kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya.

“Dalam supervisi dibahas beberapa hal berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana mulai dari administrasi penyidikan, dokumen pendukung serta anggaran yang dipergunakan,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Pada kesempatan ini, ditekankan kembali kepada unit Reskrim Polres Mura agar lebih aktif lagi mengakses aplikasi E Manajemen Penyidikan (EMP) serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Selain itu, disampaikan pula untuk pembuatan dan pengiriman SP2HP harus sesuai dengan prosedur penyidikan perkara dan dalm penanganannya harus sesuai dengan Perkap nomor 6 tahun 2019.

“Pastinya, melalui supervisi, diharapkan kinerja unit Reskrim jajaran semakin meningkat baik dalam upaya penegakan hukum maupun penyelesaian perkara pidana yang ditangani,” kata AKP Deddi. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Wawako Lubuklinggau Ikuti Rakorwasdanas Secara Virtual

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Pelajar SD Korban Pengeroyokan

Musi Rawas

Bupati Ratna Machmud Tinjau Operasi Gratis Bibir Sumbing di RSUD Muara Beliti

Muba

SKK Migas-KKKS Dukung Program Pemkab Muba dalam Pengembangan Muba Vocational Center

Lubuklinggau

Arus Lalulintas di Sepanjang Jalan Yos Sudarso Mulai Dipadati Para Pemudik

Musi Rawas

Menjelang Pemilu Serentak, Tim Gabungan Laksanakan Patroli Malam

Empat Lawang

Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Terima Nomor Urut

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Sambut Rencana Relokasi Lapas Narkoba Muara Beliti