Home / Palembang / Sumsel

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:02 WIB

Sosialisasi UU HPP, Wagub Sumsel Dorong Terwujudnya Sistem Perpajakan yang Adil, Sehat, Efektif dan Akuntabel

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, (18/3)

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, (18/3)

PALEMBANG, Sumatera Headline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, Jum’at (18/3/2022) Siang.

Untuk diketahui, Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan. Pemberlakuan Undang-Undang ini didasari oleh niat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan.

Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya menyebutkan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi tonggak sejarah baru reformasi perpajakan, dimana mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Sosialisasi UU HKPD, Gubernur Sumsel Optimis Terciptanya Keadilan Bagi Daerah Penghasil

Menurut Mawardi, Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Sementara Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahasil Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D,  dalam paparannya mengatakan, tujuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Baca Juga :  Sosialisasi Komprehensif Isu Strategis Pengaturan Peraturan Pemerintah

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Penyampaian sosialisasi disusun dalam format diskusi panel. Panelis terdiri dari Wakil Menteri Keuangan Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahas Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Moderator yang memimpin diskusi adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. (SH-02)

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Raih Penghargaan Empat Kementerian dan Ombudsman RI

Palembang

PWI Sumsel-Danrem 044/Gapo Sinergi Terkait Covid, Karhutla, dan Radikalisme

Nusantara

Buka Munas IV PATRI, Tutut akan Dampingi Transmigran Memajukan Bangsa

Palembang

Ratusan Peserta Milenial Ikuti Lomba Adzan PWI Sumsel

Advertorial

Lestarikan Seni Budaya Lokal, Disbudpar Musi Rawas Gelar Festival Lan Serasan Sekantenan

Palembang

Langgar PD PRT Organisasi, PWI Sumsel Pecat 41 Anggota

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Serahkan LKPD 2017

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti Shabu