MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud usai melakukan penandatangan kesepakatan kerjasama (MoU) dengan BPJS ketenagakerjaan, Rabu (2/3/2022) di Auditorium Pemkab Musi Rawas.
“Pegawai Non ASN Pemkab Musi Rawas dipastikan menerima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, kesemuanya tanpa harus memotong gaji dikarenakan telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Bupati, kerjasama BPJS bagi pegawai Non ASN, merupakan jaring pengamanan sosial dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendukung untuk melindungi resiko yang timbul akibat pekerjaan.
“Dan kita pastikan, karena pegawai non ASN hanya dapat honor saja. Jadi, pembiayaan BPJS ketenagakerjaan Rp.10 ribu perjiwanya. Kita pastikan, tanpa memotong gaji karena semuanya kita anggarkan di APBD,” ungkap Bupati.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan kepala BP Jamsostek Muara Enim, Ruszian Dedi serta kepala BPJS Lubuklinggau, Nurhyati.
Naskah: Iqbal
Editor: J Silitonga









