Home / Kriminal

Minggu, 6 Februari 2022 - 14:42 WIB

Aksi Bejat Seorang Pria Setubuhi Anak Tiri Berakhir di Jeruji Besi

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Seorang Gadis berusia 16 tahun di Musi Rawas di setubuhi ayah tirinya inisial S (42) sejak duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aksi bejat ayah tiri tersebut akhirnya terungkap setelah korban bersama adik ibu kandungnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Muara Kelingi, Jumat (4/2/2022) dan saat ini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Deddy Rahmad Hidayat dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022) membenarkan hal tersebut.

“Korban adalah seorang pelajar kelas dua SMA, sementara pelaku adalah ayah tiri korban,” kata Kasat.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan sang ayah tiri tersebut, jelas Kasat sejak tahun 2018, saat korban masih duduk di kelas dua SMP yang diketahui, bersama ibu kandungnya tinggal di rumah ayah tirinya.

Baca Juga :  Begal Asal B Srikaton Dibekuk di Rumah Pujaan Hatinya

Dari keterangan pelapor, awalnya pelaku mencabuli korban dengan cara meraba tubuh dan alat vital korban saat tidur siang. Seminggu kemudian, pelaku memaksa menyetubuhi korban. Perbuatan ini dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah.

“Kejadian persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini di ulangi hampir setiap satu minggu sekali dan korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, namun ibu kandung korban tidak mempercayai nya,” ungkap Kasat.

Pelaku juga mengancam akan mengambil handphone yang sering digunakan korban untuk belajar daring bila perbuatan itu dilaporkan kepada orang lain.

“Hingga bulan Oktober tahun 2021, pelaku masih terus melakukan perbuatannya,” kata AKP Deddy.

Korban merasa tidak tahan atas perbuatan pelaku dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Kelingi pada Jumat (4/2/2022).

Baca Juga :  Penumpang Bus ALS Meninggal Dunia, Inafis Polres Musi Rawas Lakukan Penanganan

Atas kejadian yang menimpa dirinya, korban mengalami trauma dan merasakan ketakutan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan Polsek Muara Kelingi dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dengan perkara persetubuhan anak dibawah umur dan atau pencabulan anak dibawah umur sebagai mana Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kasat.

Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah handphone merk Realmi C15 dan baju korban. Dari keterangan, diketahui pelaku juga merekam perbuatan persetubuhan tersebut melalui handphone nya.

“Di hp tersangka ada rekaman video asusila antara pelaku dan korban yang direkam oleh pelaku sehingga hp tersangka kita sita untuk dijadikan barang bukti,” tandas AKP Deddy Rahmad Hidayat.

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi Motor di Parkiran Masjid, Rionaldi Diciduk Polisi

Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Kriminal

Terduga Pengedar Shabu Warga Muara Lakitan Diringkus di Kebun Sawit

Kriminal

Kedapatan Simpan Narkoba, Pria Asal Rupit ini Dibekuk Polisi

Kriminal

Temukan Shabu, Polisi Amankan IRT

Kriminal

Bongkar Warung Manisan, Febri Mendekam di Tahanan

Kriminal

Pencuri Kotak Amal Masjid di Karang Dapo Ditangkap Polisi