Home / Banyuasin / Sumsel

Sabtu, 13 November 2021 - 12:27 WIB

Terkait Video Napi Pesta Sabu di Lapas Banyuasin, Kalapas: Sudah Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur

BANYUASIN, Sumatera Headline – Terkait dugaan penghuni lapas yang sedang pesta sabu dalam kamar sel tahanan di Lapas Klas IIA Banyuasin, Kalapas Banyuasin Ronaldo Devinci, SH.MH menjelaskan bahwa vidio itu sudah lama sekitar kurang lebih 4 bulan dan pelaku sudah di lakukan tindakan sesuai prosedur.

“Memang ada dan kita juga dapat info itu dari kawan-kawan media , kejadian itu sudah lama sekitar 4 bulan kurang lebih, kemudian pelaku sudah di lakukan tindakan sesuai prosedur,” jelas dia di konfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga :  Penyerang Polantas di Betung Diamankan Polisi

Dirinya sangat berterimakasih, kepada kawan media sering memberikan informasi tentang aktivitas lapas Banyuasin.

“Kami sangat berterimakasih kepada rekan-rekan media dan bisa terbantu dengan info yang disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amin Akui Banyuasin Lumbung Pangan Nomor 4 Nasional

Ronaldo menambahkan, Lapas Klas IIA Banyuasin, tetap dilakukan kontrol, isedentil dan intensifkan pengawasan rutin guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kita rutin gelar razia dan terus di lakukan pengawasan agar kenyamanan dan keamanan di dalam lapas tetap kondusif,” imbuhnya.

Editor: J Silitonga
Sumber : Ril SMSI Banyuasin

Share :

Baca Juga

Covid-19

Polres Musi Rawas Mulai Lakukan Pemberian Vaksin Booster

Musi Rawas

Ketua DPRD Musi Rawas Emosi dan Menangis Saat Didesak Massa Ungkap Kasus Kematian Sopiah

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Persiapkan Unit Kerja Kantor Imigrasi

Palembang

Gubernur Sumsel Lounching Perkebunan dan Desa Wisata Tematik Bersinar

Musi Rawas

Bupati Serahkan Bantuan ke 259 KK Terdampak Banjir

Musi Rawas

Ketua DPRD Musi Rawas Kritik Musrenbang, Singgung “Teori Kegilaan” Einstein

Musi Rawas

Sambut HUT Bhayangkara ke 80, Polres Musi Rawas Rampungkan Pembangunan Sumur Bor untuk Warga Desa Tambangan

Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, PWI Sumsel Tunda Even HPN dan Porwada