MUSI RAWAS, SH – Mengisi kekosongan jabatan Camat Sumber Harta yang sebelumnya dijabat oleh Sutarmin yang pensiun. Bupati Mura, H Hendra Gunawan menunjuk Dodi Turisno sebagi Pelaksana tugas (Plt) Camat Sumber Harta disamping jabatan definitifnya sebagai Sekretaris Camat (Sekcam).
Jabatan Plt Camat Sumber Harta Resmi diemban Dodi Turisno, setelah Bupati Mura, H Hendra Gunawan menyerahkan petikan surat keputusan (SK) Plt nomor: 800/236/BKPSDM/2020, Camat Sumber Harta, Senin (2/3/2020) usai apel mingguan di Taman Beregam Agropolitan Center Muara Beliti.
Bupati Mura, H Hendra Gunawan menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, ia mengucapkan terimakasih kepada Sutarmin atas dedikasi yang sudah diberikan selama menjabat sebagai ASN di Kabupaten Mura.
Baca juga:
- Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana PSR Koperasi Sugih Jaya Mandiri
- Animo Pemudik Lebaran 2026 di Musi Rawas Diprediksi Turun 2,7 Persen
- Polres Musi Rawas Cek Senjata Api dan Amunisi di Gudang Logistik
“Sudah banyak karya dan inovasi serta pengabdian yang diberikan oleh saudara Sutarmin selama menjadi ASN di Kabupaten Mura. Untuk itu, kami atas nama Pemkab Mura dan masyarakat Musi Rawas mengucapkan terimakasih,” kata Bupati, dalam arahannya.
Bupati juga berharap, walaupun sudah pensiun, namun masyarakat Kabupaten Mura masih membutuhkan bantuannya baik tenaga maupun pikirannya, untuk sama-sama mewujudkan Kabupaten Mura menuju Sempurna.
Kemudian Bupati juga berharap, kepada Plt Camat Sumber Harta dapat memberikan pelayanan terbaik, bekerja dengan optimal berdasarkan bidang tugasnya dalam melayani masyarakat guna mewujudkan visi Musi Rawas sempurna.
Sementara itu, Plt Camat Sumber, Dodi Turisno juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Mura, H Hendra Gunawan yang memberikan kepercayaannya untuk mengemban sebagai Plt Camat Sumber Harta.
Ia menegaskan akan bekerja dengan optimal dan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumber Harta untuk sama-sama mewujudkan Mura Sempurna (Sejahtera, Mandiri, Produktif, Unggul, Religius, Nyaman dan Aman).
Untuk diketahui, berdasarkan SK tersebut berlaku terhitung sejak 2 Maret 2020 sampai 2 Juni 2020 atau sampai ditetapkannya pejabat yang definitif.
Naskah: Iqbal
Editor: J. Silitonga









