MUSI RAWAS – Polsek Purwodadi, Polres Musi Rawas (Mura), menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek tanpa amunisi. Penyerahan dilakukan di Mapolsek Purwodadi, Selasa (17/6/2025).
Senjata api tersebut diserahkan oleh Kepala Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Dian Purnama (42), yang sebelumnya menerima langsung senpira itu dari warganya.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah, membenarkan adanya penyerahan senjata rakitan tersebut. Saat ini, senpira telah diamankan di Mapolsek.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025,” ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 dan Surat Perintah Kapolres Mura Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025, yang dikeluarkan pada 12 Juni 2025.
Kapolsek menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpira agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat. Penyerahan secara ikhlas tidak akan diproses hukum. Namun, jika kedapatan menyimpan senpira tanpa izin, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Penyerahan ini merupakan langkah persuasif dalam Operasi Senpi Musi 2025, melalui peran aktif Bhabinkamtibmas dan intelkam dalam penyuluhan dan penggalangan masyarakat,” jelasnya.
Dengan pendekatan preventif dan persuasif ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan angka kriminalitas dapat ditekan, khususnya di wilayah hukum Polsek Purwodadi.
Editor: Jhuan









