Home / Musi Rawas

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:36 WIB

Tiga Penjual Tuak Disidangkan

Tiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Rabu (27/3/2024).

Tiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Rabu (27/3/2024).

MUSI RAWAS-Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengawalan sidang Terpidana Ringan (Tipiring), perkara pelanggaran pengedaran Minuman Keras (Miras), saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024.

Diketahui ketiga terdakwa diantaranya, Agus Widodo dengan Barang Bukti , 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak lima liter, 14 botol Malaga, dua botol Anggur Merah dan dua botol Bir Singaraja.

Ketiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan, Panitera Pengganti, personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura, serta dihadiri personel Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Baca Juga :  70 Personel Polres Musi Rawas Mendapat Kenaikan Pangkat

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawa, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

“Maka, kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama tiga bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Hakim kembali menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

Baca Juga :  Penghujung Tahun 2022, Kapolres Musi Rawas Makan Bersama Wartawan

“Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milik terdakwa Agus Widodo dengan Barang Bukti, 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Bir Singaraja,” ucapnya

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Replanting Ribuan Lahan di Musi Rawas

Musi Rawas

Akses Jalan Menuju Sekolah di Jayaloka, Mendapat Sentuhan Perbaikan

Musi Rawas

Kapolres Terjun Langsung Pantau Pleno di tingkat Kecamatan

Musi Rawas

Polsek STL Ulu Terawas Bagikan Sajadah dan Kain Sarung untuk Marbot dan Pengurus Masjid

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Himbau Masyarakat Jangan Percaya Berita Hoak

Kriminal

Curi Sawit, Wawan Dipolisikan

Musi Rawas

Pasar Bedug Jajakan Makanan Khas Musi Rawas

Musi Rawas

Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan