Home / Kriminal

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Sembunyikan Sabu di Lemari, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap di Kontrakan Warna-Warni

LUBUK LINGGAU – Seorang pria berinisial AA (38) tak bisa lagi mengelak saat tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dikenal warga dengan sebutan “Kontrakan Warna-Warni”, di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

“Warga melihat banyak orang datang silih berganti, terutama pada malam hari. Dari situ kami lakukan penyelidikan, dan saat penindakan ditemukan sabu di dalam lemari pakaian milik tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Pria Pembawa Ganja dari Bengkulu Diciduk Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas tempat cotton bud yang diselipkan di antara tumpukan pakaian. Di dalamnya berisi, 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

“Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 3,00 gram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dan uang tunai Rp100 ribu.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Karang Jaya

“Modus seperti ini sebenarnya sudah sering digunakan para pelaku, tapi tidak bisa mengecoh petugas yang sudah berpengalaman. Kami juga sangat terbantu berkat laporan dari warga,” tambah Najamuddin.

Tersangka AA yang merupakan warga Jalan Watervang kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Kecamatan Purwodadi

Empat Lawang

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

Hukum

Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi

Kriminal

Sempat Sembunyi di Megang Sakti, Pelaku Pembunuhan Besan Ditangkap di Rejang Lebong

Kriminal

Sat Reskrim Polres Musi Rawas Amankan Pembuat Senpira

Kriminal

Temukan Shabu Siap Edar, IRT Diamankan Polisi

Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu 5,70 Gram, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Binjai, ditemukan Dua Pucuk Senpira