Home / Nusantara

Rabu, 1 Juli 2020 - 13:43 WIB

Pulihkan Sektor Pariwisata, 500 Sarana Hunian Pariwisata di NTB akan Dibangun Pemerintah

JAKARTA, SH – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata dengan melaksanakan penataan di 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Prioritas yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado – Likupang.

Salah satunya dengan mendorong pelaksanaan Program Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta).

“Dalam tatanan normal baru untuk hidup berdamai dengan Pandemi Covid-19, Pemerintah meyakini bahwa sektor ekonomi utama yang dapat rebound dengan cepat adalah sektor pariwisata. Untuk itu, tidak ada kegiatan pembangunan infrastruktur pada 5 KSPN yang dihentikan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Program Sarhunta merupakan rangkaian kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 2.750 unit rumah tidak layak huni agar bisa menjadi homestay. Desain Sarhunta harus mencerminkan adat daerah setempat. Desain dapat dimodifikasi menjadi lebih modern, tetapi tidak meninggalkan kearifan lokal sebagai upaya menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara untuk menignap di hunian tersebut.

Baca juga:

Baca Juga :  Tuan Rumah Fornas VI, Hunian Hotel Meningkat Berdampak Pemulihan Ekonomi Sumsel

Program Sarhunta dilaksanakan di KSPN Danau Toba Sumatera Utara sebanyak 1.000 unit, KSPN Borobudur Jawa Tengah 350 unit, KSPN Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB) 500 unit, KSPN Labuan Bajo 600 unit dan KSPN Manado – Likupang Sulawesi Utara 300 unit. Total anggaran program ini sebesar Rp429,23 miliar.

Pembangunan Sarhunta dibagi menjadi dua yakni pertama, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebagai Sarhunta serta peningkatan kualitas rumah tidak layak huni disepanjang koridor menuju lokasi pariwisata. Untuk program peningkatan kualitas bantuan diberikan sebesar Rp90 juta. Sedangkan untuk pembangunan rumah baru, pembangunan kembali ataupun perbaikan rumah tradisional di kawasan pariwisata dengan jumlah bantuan maksimal Rp180 juta.

Di NTB, Program Sarhunta dilaksanakan di dua lokasi yakni KSPN Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah dan Kawasan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara. Di Kabupaten Lombok Tengah alokasi untuk homestay atau kegiatan pariwisata sebanyak 122 unit dengan rincian peningkatan kualitas sebanyak 63 unit dan pembangunan baru sebanyak 59 unit. Selain itu, 208 rumah yang berada pada jalur utama menuju kawasan pariwisata (koridor) juga akan mendapat bantuan bedah rumah.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Jajaki Peluang Kerjasama dengan Jepang di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Di Kawasan Tiga Gili Lombok Utara sebanyak 170 unit dengan rincian peningkatan kualitas sebanyak 18 unit dan pembangunan baru sebanyak 54 unit serta sebanyak 98 unit masih dalam tahap verifikasi lapangan.

Kriteria penerima manfaat yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki rumah tidak layak huni atau tanah dengan bukti kepemilikan, berpenghasilan paling tinggi senilai 1,5 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan masyarakat mampu berswadaya dan gotong royong. Di samping itu, dalam pembangunannya kan dibantu oleh tiga tenaga ahli yakni tenaga ahli pemberdayaan, tenaga ahli sipil dan tenaga ahli arsitektur.

Editor: J. Silitonga

Sumber: Kementrian PUPR

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Hukum

Humas Polres Musi Rawas Bersama Wartawan Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Nusantara

Cuti Bersama Lebaran Ditambah Tiga Hari

Nusantara

Persiapan Piala Dunia Fifa U-20, 2 Venue Utama dan 15 Lapangan Latihan Mulai Direnovasi

Nusantara

Media Gathering SKK Migas Sumbagsel, Wartawan Sumselupdate.com Juara Lomba Karya Jurnalistik FJM Sumsel 2021

Nusantara

Catatan Akhir Tahun PWI, Kekerasan Fisik dan Digital Terhadap Wartawan Hingga Pilkada Serentak

Nusantara

Atasi Dampak Penyesuaian Harga BBM, Presiden Instruksikan Kepala Daerah Gunakan APBD

Ekonomi

ASEAN-BAC Perkuat Sektor Swasta dan Pemerintah

Nusantara

Ketua DK PWI Pusat: Ketua PWI Kabupaten Tidak Berwenang Memecat Anggota