Home / Kriminal / Musi Rawas

Kamis, 19 April 2018 - 09:29 WIB

Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dalam kurun waktu dua hari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba di dua wilayah.

Dua tersangka Sirotol Mustakim (36) dan Landi alias Landit (38) warga Desa Muara Kati Baru Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas ditangkap pada Kamis (19/4/2018) dan satu tersangka lainnya Adel Siswanto (29) warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap pada Rabu (18/4/2018).

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Suryadi dalam keterangan preas release nya, Kamis (19/4/2018) di halaman Mapolres Musi Rawas menerangkan, penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas tersangka dalam mengedar narkotika jenis shabu.

“Antara SM dan L ini ada keterkaitannya, mereka ini diungkap di daerah TPK (Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut) dimana keduanya ada hubungan,” kata Kapolres.

Tersangka Sirotol Mustakim ditangkap pada Kamis (19/4/2018) jam 07.30 Wib di rumahnya dimana dari penangkapan tersebut ditemukan dua buah plastik klip putih ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 6,58 gram dan 17 palstik klip putih ukuran kecil diduga shabu seberat 3,22 gram serta satu bungkus kotak rokok Gudang Garam.

Sementara untuk tersangka Landi alias Landit ditangkap pada hari yang sama di Dusun V Desa Muara Kati Baru Kecamatan TPK, Kamis (19/4/2018) jam 07.45 Wib berdasarkan pengembangan informasi dari penangkapan tersangka sebelumnya.

“Dari tersangka L ditemukan barang bukti berupa 1 buah pyrek kaca isi sisa shabu, 1 buah alat penghisap bong dan 2 buah korek api gas,” jelas kapolres.

Kedua tersangka ini lanjut kapolres, telah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal sebagai pengedar narkoba.

“Dari kedua tersangka ini jika ditotalkan ditemukan narkotika jenis shabu seberat hampir 10 gram,” ungkapnya.

Sementara tersangka berikutnya Adel Siswanto warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap pada Rabu (18/4/2018) sekitar jam 14.30 Wib di Blok D Desa Setya Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dari penangkapan tersangka ungkap Kapolres, ditemukan satu kotak pisau cukur yang berisikan enam bungkus narkotika jenis shabu seberat 1,54 gram, satu buah pyrek, satu buah pipet plastik, 30 bungkus plastik klip kosong dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek serta satu butir amunisi kaliber 38.

“Tersangka A ditangkap di daerah Karang Dapo dimana selain ditemukan berupa barang jenis kristal diduga shabu dan senpira laras pendek serta satu buah amunisi kaliber 38,” terang Kapolres.

Tersangka A sambungnya juga dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba dan kepemilikan senpi. “Untuk masalah mereka mendapat darimana masih dalam tahap pengembangan dan belum bisa menjelaskan kepada rekan-rekan sekalian,” imbuhnya.

“Polres Musi Rawas berkomitmen bahwa kita mendukung BERSINAR (Bersih dari Narkoba),” tambahnya.

Naskah : Jhuan

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polres Musi Rawas Laksanakan Donor Darah

Musi Rawas

5.182 Rumah di Musi Rawas Tersambung Jargas

Musi Rawas

Peringati Harhubnas 2018, Bupati Musi Rawas Serahkan 13 unit Kendaraan

Musi Rawas

Usai Shalat Id, Kapolres Musi Rawas Gelar Open House

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Pastikan Ibadah Natal Berlangsung Aman

Covid-19

130.436 Paket Sembako Disiapkan untuk Penanggulangan Dampak Covid-19

Kriminal

Pemilik Kendaraan Kabur, 1,2 Ton BBM Subsidi Disita

Musi Rawas

Persiapan Pengamanan Pilkada, Anggota Polres Musi Rawas Berusia 40 Tahun Keatas Periksa Kesehatan