Home / Kriminal

Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:13 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung

LUBUKLINGGAU, SH – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah rumah yang berada di pemukiman RT 08 Kelurahan Bandung Ujung, Kota Lubuklinggau, Jum’at (28/5/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut, petugas yang berpakaian preman mendapati lima paket klip sabu-sabu dari saku celana dalam yang dikenakan IS (37) laki-laki kelahiran Bandung, Jawa Barat, diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. 

Terbongkarnya aksi tersangka, merupakan hasil penyidikan tim buser Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopyan Hadi dalam keterangan singkatnya, Sabtu (29/5/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kita sudah amankan seorang warga, insial IS warga Bandung Ujung. Bersangkutan, kita amankan diduga pengedar sabu yang sudah lama resahkan warga. Kita menangkap tersangka dengan Bb 5 Paket klip sabu dengan berat 1.14 gram siap pakai, yang disimpan tersangka dibalik saku celana dalamnya,” ungkap AKP Sopyan Hadi.

Baca Juga :  Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan

Dijelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi indentitas pelaku, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan. Alhasil, target yang di kejar berhasil di bekuk.

“Setiba dikediaman tersangka, petugas langsung mendobrak pintu depan dan mendapati tersangka tengah berada di ruang tamu rumahnya dan dilakukan pengeledaan,” ungkapnya.

Tersangka semulanya terus berkilah jika dirinya tidak pernah mengedarkan narkoba, namun petugas menaruh curiga dan meminta tersangka melepaskan semua pakaianya. Alhasil petugas menemukan bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 5 paket klip berisi serbuk kristal putih, diduga kuat merupakan narkoba yakni Sabu-sabu. 

Baca Juga :  Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo dan Mengamankan 0,30 Gram Sabu

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka IS bersama barang bukti (Bb) digelandang masuk sel tahanan Polres Lubuklinggau. Diamankan tersangka sudah sesuai, dilik aduan : LP / A-  76  / V / 2021 / SUMSEL / Res LLG tanggal 28 Mei 2021

Lebih jauh, ungkap pria yang dahulunya pernah menjabat Kapolsek Lubuklinggau Barat ini, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan menyandang status tersangka.

“Selain tersangka kita tahan. Kita pun akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui dari mana tersangka memperoleh Bb paket sabu-sabu, setelah diketahui kita akan buru siapa pemasok sabu masuk ke kota lubuklinggau ini,” bebernya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi Motor, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Kriminal

Petugas Ringkus Empat Terduga Pelaku Pencuri Pipa Besi Trasel Milik PT Medco E&P

Kriminal

Sedang Lelap Tidur Toyib Diringkus Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat

Kriminal

Terdesak Kebutuhan Hidup, Pria Y Ngadirejo Nekat Menggelapkan Motor Temannya

Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu 5,70 Gram, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Hukum

Bongkar Lokasi Penimbunan BBM, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Liter Solar Bersubsidi

Kriminal

Dua Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas Terancam Hukuman Enam Tahun

Kriminal

BNNK Mura Berhasil Amankan 3,49 Gram Sabu di Desa Lubuk Muda
error: Content is protected !!