MUSI RAWAS – Pesta malam di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) tepatnya di kediaman Firman Esi, dibubarkan oleh Polsek Muara Beliti, Senin (26/2/2024) pukul 01.30 WIB.
Pembubaran paksa pesta malam memutar musik Remix dan melanggar ketentuan batas waktu yang disepakati Forkopimda Kabupaten Musi Rawas. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, selain memutar musik remix, pesta malam tersebut tak ada izin dari pihak kepolisian.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi menjelaskan untuk di Kabupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat dan Himbauan untuk tidak melaksanakan Pesta malam dengan menggunakan musik Remix.
“Karena dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan minuman Keras, dan apabila tetap melaksanakan akan di ambil tindakan tegas berupa, pembubaran acara, dan dipidanakan,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi jam 23.00 Wib atau memutar musik Remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomie : (0811-7884-110) atau di Aplikasi Bantuan Polisi. (SH-04).
Editor : Juliyanto