JAKARTA, Sumatera Headline – Dengan di serahkannya surat Persetujuan Substansi (Persub) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2017-2023 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, untuk itu kepada Pemerintah Daerah tersebut dapat segera menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Dr Sofyan Djalil melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, Sudarsono, saat menyerahkan surat Persub RTRW kepada Bupati Muratara H Syarif Hidayat di aula lantai 4, Kementerian ATR/ Kantor BPN, Senin (18/9/2017).
“Dengan diserahkannya persetujuan substansi tersebut, RTRW Kabupaten Musi Rawas Utara harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Sudarsono.
Sementara kepala Bappeda Kabupaten Musi Rawas Utara, Erwin Syarif mengatakan tata cara pemberian persetujuan substansi raperda RTRW yakni adanya pengajuan raperda RTRW, evaluasi materi, pembahasan lintas sektor dan daerah terkait raperda tentang RTRW dan penetapan persetujuan substansi oleh Menteri.
“Hal ini amanah Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Editor : J. Silitonga
Sumber : Humas Pemkab Muratara