Home / Muba / Sumsel

Senin, 8 November 2021 - 11:49 WIB

Mekanisme Distribusi Gas Elpiji 3 Kg di Muba Tahun 2022 Diatur Lewat Perbup

MUBA, Sumatera Headline – Tahun 2022 akan ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin mengenai pengawasan dan pendistribusian gas bersubsidi 3 kg di dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dan sekaligus menyelesaikan persoalan tentang kelangkaan dan harga yang melambung tinggi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, Senin (8/11), dalam gelar rapat bersama di ruang rapat utama “Serasan Sekate” Kantor Bupati Musi Banyuasin.

Rapat tersebut digelar, setelah mendengarkan paparan dari berbagai pihak terkait, antara lain dari ESDM dan SKK Migas perwakilan Sumatera Selatan, manajemen PT Pertamina gas area Banyuasin dan Musi Banyuasin, agen dan perwakilan pangkalan gas bersubsidi 3 kg sekabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas perdagangan dan industri Kabupaten Musi Banyuasin, perizinan, bagian ekonomi, bagian hukum, Setda MUBA, Kasat Intel Polres Musi Banyuasin , Kodim, dan masyarakat yang diwakili oleh ketua Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B), Kurnaidi.

Baca Juga :  Medco E&P Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Musi Banyuasin

“Kami merespon tuntutan masyarakat melalui Forum Masyarakat Muba (FM2B) yang telah melakukan demo beberapa hari yang lalu, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Muba. Maka setelah mendengarkan paparan dari semua pihak dapat kita simpulkan bahwa tahun 2022 mekanisme pendistribusian gas 3 kg bersubsidi di Kabupaten Muba akan diatur melalui Perbup (Peraturan Bupati, red),” tegas Apriadi.

Dia meyakini, setelah ditetapkannya peraturan bupati tersebut, tidak akan terjadi lagi kelangkaan dan harga gas 3 kg bersubsidi akan mengikuti standar harga eceran tertinggi (HET).

Beberapa kesimpulan lain yang dihasilkan dalam rapat tersebut yakni, akan dibentuknya tim untuk merumuskan rancangan Perbup
dimaksud, rekomendasi izin untuk mendirikan pangkalan menjadi kewenangan Pemkab Muba dalam hal ini melalui Dinas Perdagangan dan Industri dan Dinas Perizinan Kabupaten Muba.

Baca Juga :  Pertamina Bor Sumur Eksplorasi SRT-1X di Musi Banyuasin

Dalam rapat tersebut, juga memutuskan akan dibentuknya Satgas pengawasan distribusi gas bersubsidi 3 kg.

Sementara itu mewakili masyarakat, Ketua Forum Masyarakat Muba Bersatu (FM2B) Kabupaten Muba Kurnaidi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah merespon tuntutan masyarakat tentang kelangkaan dan harga gas 3 kg yang melambung tinggi serta carut-marut pendistribusian pengawasan dari pihak pemerintah selama ini.

“Secara khusus kami melalui forum ini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Muba, yang telah merespon tuntutan kami dan telah memberikan solusi agar pendistribusian gas 3 kg kedepan menjadi lebih baik dengan diterbitkannya Peraturan Bupati dan pembentukan Satgas pengawasan distribusi gas bersubsidi 3 kg di Kabupaten Musi Banyuasin yang efektifnya akan dilaksanakan terhitung sejak Tahun 2022,” pungkas Kurnaidi (PL).

Editor: J Silitonga
Sumber: Kurnaidi

Share :

Baca Juga

Hukum

Komwas Wajib Memeriksa dan Menilai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat

Palembang

Rakor GTRA, Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Agraria

Prabumulih

SKK Migas – Pertamina EP Limau Field Resmikan Program Bank Sampah dan Mas Pepi di Karya Mulya Prabumulih

Kriminal

Wartawan di Lubuklinggau Babak Belur di Hajar Oknum Berseragam

Palembang

SKK Migas dan KKKS Wilayah Sumsel Safari Ramadhan Bersama Pj Gubernur

Lubuklinggau

Rakor Bersama Menhub, Walikota: Rute Angkutan Udara dari dan Menuju Bandara Silampari akan Aktif Kembali

Musi Rawas

Hj Suwarti Burlian Lengkapi Berkas Formulir Pendaftaran ke PDIP, Mungkinkah Dua Partai Besar ini Berkoalisi?

Lubuklinggau

Harganas ke-29, Kota Lubuklinggau Raih Tiga Juara