JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewajiban memberikan putusan terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden (wapres), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat, Minggu (15/6/2025) di kutip dari tribunnews.
“Ini yang sering kita dengar dengan istilah impeachment atau pemakzulan,” ujar Suhartoyo.
Ia menjelaskan, permohonan dari DPR bisa diajukan jika presiden atau wapres diduga melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Alasan lain, lanjutnya, yaitu apabila presiden dan/atau wapres dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara sesuai UUD 1945.
Suhartoyo juga memaparkan empat kewenangan utama MK, yakni: menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Terkait judicial review, Suhartoyo menjelaskan bahwa pengujian terbagi menjadi dua, yakni formil dan materiil. Pengujian formil berkaitan dengan prosedur pembentukan undang-undang, dan harus diajukan maksimal 45 hari setelah UU diundangkan. Jika dikabulkan, maka UU tersebut batal demi hukum.
Sementara, pengujian materiil menyasar substansi atau isi dari UU, tanpa batas waktu pengajuan. “Materi UU yang sudah puluhan tahun pun masih bisa diuji,” jelasnya.
Suhartoyo menyebutkan, pengujian UU terhadap UUD merupakan core business atau tugas pokok MK. Sementara kewenangan lainnya merupakan mandat tambahan yang diberikan oleh pembentuk UU saat mendirikan MK.
Ia juga menjelaskan, MK berwenang menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara jika ada pihak yang merasa kewenangannya diganggu oleh lembaga lain.
Selain itu, MK juga memiliki kewenangan memutus pembubaran partai politik yang asas, tujuan, atau kegiatannya bertentangan dengan konstitusi.
“Pemerintah dapat mengajukan permohonan ke MK untuk membubarkan partai tersebut,” imbuhnya.
Terakhir, MK juga berwenang memutus perselisihan hasil pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Namun, kewenangan MK dalam menangani sengketa Pilkada diberikan berdasarkan undang-undang, bukan amanat konstitusi.
“Lima kewenangan dan satu kewajiban itulah yang menjadi domain Mahkamah Konstitusi sesuai amanat konstitusi, kecuali sengketa Pilkada,” tegas Suhartoyo.
PKPA DPC Peradi Jakarta Barat ini diikuti 113 peserta, hasil kerja sama DPC Peradi Jakbar, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). **
Editor: Jhuan









