Home / Hukum / Kriminal / Sumsel

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:43 WIB

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

MUSI RAWAS, SH – Miris, mungkin kata tersebut yang bisa disematkan kepada Askari (43) terduga korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp. 187.200.000,- yang diperuntukan untuk  masyarakat Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabuapten Musi Rawas .

Dana bantuan Covid-19 yang seharusnya diterima oleh 156 Kepala Keluarga (KK) dengan masing-masing sebesar 600 ribu rupiah tersebut, ludes digunakan tersangka  untuk bermain judi dan bermain wanita.

Hal itu diakui tersangka, saat dimintai keterangannya sebelum menggelar konperensi pers yang langsung dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Selasa (12/1/2021) di Halaman Mapolres Mura, Muara Beliti, Musi Rawas.

“Iya, memang aku terlibat korupsi, duetnyo habis, untuk main judi dan cewek,” ucap Kades Sukowarno ini.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Atas perbuatan itu, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal ini di benarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam keterangannya di konperensi pers, Selasa (12/1/2021), didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah.

“Dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPMD Kabupaten Mura,” jelas Kapolres.

Dalam perkara ini, tersangka di jebloskan ke penjara Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu.

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pastikan Kebersihan dan Penjagaan, Kapolres Musi Rawas Kontrol Ruang Tahanan

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka Askari ini tidak menyalurkan dana BLT Covid 19 pada masyarakat sebesar 600 ribu rupiah per KK dengan kerugian Rp 187.200.000.

Adapun motif tersangka, ungkapnya, pada tahap pertama dana tersebut disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” terangnya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Untuk Kesehatan, Binda Sumsel Teruskan Vaksinasi

Hukum

Tindakan Heriyanto Serahkan Senpira Patut Dicontoh Masyarakat

Musi Rawas

Pleno di Tuah Negeri dan Muara Lakitan Dikawal Ketat

Banyuasin

Banyuasin sebagai Kabupaten Pertama Terapkan CMS SP2D Online

Kriminal

Bawa Narkoba, Prima Diciduk Polisi

Sumsel

Pelayanan Publik Baik, Kabupaten Musi Rawas Peringkat Pertama Predikat Kepatuhan Tinggi di Sumsel

Prabumulih

Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Gelar FGD Bersama‎ Tomas, Toga, Todat dan Toda