Home / Sumsel

Jumat, 14 Juli 2017 - 15:22 WIB

Layanan Administrasi Kependudukan Itu Gratis

PALEMBANG, Sumatera Headline – Masyarakat jangan ragu kalau ingin mengurus administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Kartu Keluarga dan lain-lainnya karena pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri RI menegaskan layanan administrasi kependudukan itu gratis.

Hal itu disampaikan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Prof Dr Zudan Fakrullah saat menghadiri Rapat Teknis Pembinaan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dilingkungan Dinas Dukcapil se Provinsi Sumatera Selatan di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (14/07/2017).

“Layanan administrasi kependudukan itu gratis. Kalau ada masyarakat yang memungut biaya atau masyarakat yang dimintai membayar pasti itu pungli jadi saya pastikan semua layanan dukcapil itu gratis,” tegasnya.

Dikatakannya, pemerintah sudah berikan banyak kemudahan yakni pelayanan gratis dan dalam satu hari sudah bisa selesai, cukup membawa kartu keluarga, buku nikah atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat keterangan kelahiran.

Selain itu, katanya untuk seluruh Sumsel masih tersedia 118.000 keping blangko KTP Elektronik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan blangko.

“Kita berharap juga Dinas Dukcapil lebih aktif lagi menyediakan pelayanan good life nomor WhatsApp atau HP untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Begitu juga sebaliknya, masyarakat juga harus aktif menanyakan dan mengurus agar bisa segera selesai,” tandasnya.***

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Ditinggal Bekerja, Rumah Yanza Ludes Terbakar

Musi Rawas

Bantuan ke SD Negeri Pangkalan Terus Berdatangan

Musi Rawas

Masih Berstatus Moratorium, Aktifitas Perumahan GSI dihentikan

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Bakal Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pembangunan

Palembang

Pastikan Hadir di Puncak HPN dan Porseniwada Prabumulih, Gubernur Minta Gencarkan Program GSMP

Musi Rawas

Jelang Pilkada, Kapolres Musi Rawas Pimpin Patroli Cipta Kondisi

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ekstacy

Palembang

Rakor GTRA, Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Agraria