PALEMBANG – Sebanyak 41 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan resmi dipecat dari keanggotaan. Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) organisasi, menyusul keterlibatan mereka dalam PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Zulmansyah Sekedang.
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST, menegaskan langkah ini sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga marwah dan legalitas PWI di tingkat daerah maupun nasional.
“Mereka secara sadar bergabung dan mendukung PWI versi KLB yang tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi organisasi. Ini pelanggaran berat terhadap PDPRT,” tegas Kurnaidi, Selasa (25/6/2025).
Ia menjelaskan, pemecatan telah melalui proses klarifikasi dan sidang internal sesuai mekanisme organisasi. Sebelumnya, 41 anggota tersebut sudah menerima surat peringatan, namun tetap aktif di struktur organisasi tandingan.
“Kami tidak mentolerir pengkhianatan terhadap organisasi. PWI punya aturan dan etika. Surat pemecatan mereka sudah kami terima dari PWI Pusat,” tambahnya.
PWI versi KLB disebut tidak melalui mekanisme kongres yang sah dan dianggap merusak tatanan organisasi kewartawanan nasional. Bahkan, sejumlah nama yang dipecat tercatat sebagai pengurus inti dalam struktur PWI KLB.
Dengan keputusan ini, mereka tidak lagi berhak atas segala fasilitas organisasi, termasuk kartu anggota, akses pelatihan, dan perlindungan hukum dari PWI.
PWI Sumsel pun mengimbau seluruh anggotanya untuk menjaga loyalitas dan profesionalisme.
“PWI tidak anti kritik. Tapi semua perbedaan harus disalurkan lewat mekanisme yang sah. Mari jaga organisasi ini dari upaya-upaya perpecahan,” pungkas Kurnaidi.
Langkah ini menjadi penegasan sikap PWI Sumsel untuk memperkuat soliditas, menjunjung profesionalitas, serta tetap tegak pada aturan organisasi.
Editor: Irham









