MURATARA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan yang terjadi di kawasan wisata Danau Rayo, Kabupaten Musi Rawas Utara. Seorang pria berinisial MN (28), warga Desa Sungai Jernih, diamankan pada Jumat (13/2/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 8 Februari 2026. Pelapor, SN (25), seorang manajer rumah makan di wilayah Musi Rawas, mengaku kehilangan dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas dan uang, serta kunci setelah bertemu pelaku.
Peristiwa bermula pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi pertemanan daring. Pelaku menggunakan akun bernama “Putra Permana” dan mengajak korban bertemu keesokan harinya.
Pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjemput korban di tempat kerjanya dengan alasan mencari sarapan. Namun, korban justru diajak menuju kawasan Danau Rayo.
Di perjalanan, pelaku meminta korban menitipkan barang-barang dengan alasan agar tidak jatuh. Korban kemudian menyerahkan dua ponsel, dompet berisi KTP dan uang sekitar Rp150 ribu, serta kunci.
Sesampainya di lokasi wisata, pelaku berpura-pura hendak membeli minuman dan meninggalkan korban. Saat itulah pelaku diduga melarikan diri membawa barang milik korban dan tidak dapat dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit ponsel dan barang pribadi lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu.
Atas perintah Kasat Reskrim, tim yang dipimpin Kanit Pidum melakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di dalam rumah. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muratara bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit iPhone 11 warna putih, 1 unit Vivo Y03 warna hijau toska dan 1 kaos lengan pendek warna kuning
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama SH S.ik MH melalui Kasat Reskrim IPTU Nasirin didampingi Kasi Humas IPDA Darussalam menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 476 dan atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial atau aplikasi daring, serta menghindari memberikan barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik. *
Editor: Jhuan









