Home / Palembang / Politik / Sumsel

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:28 WIB

Gubernur Menyampaikan Pendapat Akhir Tentang Empat Raperda Provinsi Sumsel

Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel  Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, (17/3)

Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, (17/3)

PALEMBANG, Sumatera Headline – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (17/3/2022).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH tersebut, Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru mengatakan,
pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga :  DPRD Lubuklinggau Sahkan Nota Keuangan dan Perda APBD Perubahan 2021

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dikatakan Herman Deru, Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi diajukan, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Penetapan Propemperda 2024

Dalam kesempatan yang sama pula dilakukan permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Sumsel secara lisan oleh pimpinan Rapat paripurna, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi M. SE., dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumsel yang berkesempatan hadir. (SH-02)

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

Musi Rawas

Ini Himbauan Kapolres Musi Rawas Untuk Mencegah Karhutla di Wilayahnya

Musi Rawas

BNNK Musi Rawas Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Musi Rawas

PWI Musi Rawas Gandeng SKK Migas-KKKS PT SRMD Salurkan Bansos

Prabumulih

Safari Jumat, Gubernur Sumsel Apresiasi Pesatnya Pembangunan Kota Prabumulih

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Soroti Capaian dan Tantangan, Gubernur Tekankan Pembenahan Data dan Prioritas Pembangunan

Palembang

Gedung Riset Poltek Negeri Sriwijaya Terbakar

OKUT

Diikuti 13 Negara, Kegiatan Latgabma Super Garuda Shield Diharapkan Pererat Hubungan Antar Negara