Home / Palembang / Politik / Sumsel

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:28 WIB

Gubernur Menyampaikan Pendapat Akhir Tentang Empat Raperda Provinsi Sumsel

Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel  Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, (17/3)

Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, (17/3)

PALEMBANG, Sumatera Headline – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (17/3/2022).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH tersebut, Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru mengatakan,
pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga :  Gubernur Melepas Kontingen Porwanas PWI Sumsel

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dikatakan Herman Deru, Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi diajukan, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Resmikan Taman Olahraga Megang

Dalam kesempatan yang sama pula dilakukan permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Sumsel secara lisan oleh pimpinan Rapat paripurna, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi M. SE., dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumsel yang berkesempatan hadir. (SH-02)

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Warga Digigit Buaya, Polsek Muara Kelingi Imbau untuk Waspada

Palembang

Dewan Pers Verifikasi Faktual SMSI Sumsel

Hukum

Polres Musi Rawas Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Penyalahgunaan Sajam

Musi Rawas

AKBP Andi Supriadi : “Informasi ke Masyarakat Harus Valid”

Lubuklinggau

Gubernur Sumsel Tinjau Kampung Ulung Kota Lubuklinggau

Olahraga

Fans Barca-Messi Hijrah dan Berstatus Bebas Transfer

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti Shabu

Lubuklinggau

Sekda Lubuklinggau Buka Seminar Internasional