LUBUKLINGGAU, SumateraHeadline- Usai mengondol sepeda motor milik Susanto (42) warga Dusun VII Rt.06 Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas pada 17 April 2022 sekira jam 04.00 Wib.
Akhirnya Adnan Alias Bonan (32) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, digelandang Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku sendiri diamankan pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, dalam pesan keterangan rilis, Senin (16/5/2022) mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku bersama rekannya yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku, dalam aksinya dia bersama dengan rekannya (DPO),” katanya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu (17/04/2022), sekira pukul 03.00 Wib, korban bersama isterinya dan temannya baru tiba di Kota Lubuklinggau dari Desa Pasenan Kecamatan STL ULU Terawas.
Saat itu lanjut Kasat, korban bersama isteri dan temannya mampir di Pecel Lele Putri Tunggal Jl. Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau, untuk makan sahur.
“Saat tiba di tempat tersebut, korban dan temannya memarkirkan sepeda motor di depan toko disekitar lokasi,” jelasnya.
Pada saat korban dan isterinya serta temannya selesai makan sahur dan hendak mengambil sepeda motor miliknya yang diparkirkan, korban terkejut mendapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran sedangkan sepeda motor milik temannya masih ada.
“Akibat dari kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Sonic warna hitam No. Polisi : B 4341 SDE atau kerugian ditaksir senilai Rp11.000.000,” ujar Kasat (SH-03)