Home / Musi Rawas

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:50 WIB

Gelar Hajatan Putar Musik Remix, Edi Disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Edi warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Edi warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

MUSI RAWAS-Masih ingat, saat Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Muara Beliti, menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan (Pesta malam), karena tidak mempunyai izin pihak kepolisian serta memutar musik remix melewati batas waktu.

Dimana kejadian yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi dikediaman, Edi Firmansyah, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (27/2/2024), lalu.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan, hari ini, Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah, harus mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, karena diduga terlibat perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, beserta Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan Migor, Polres Mura-Disperindag Laksanakan Rakor

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000.

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024,” katanya

Dalam kesempatan itu, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP,” kata Edi Firmansyah.

Selain itu, usai proses sidang, Edi Firmansyah saat dimintai keterangan, mengucapkan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 4 Lubuklinggau Terungkap

“Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” akuinya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.(SH-04) 

Editor : Juliyanto 

 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

55 Item Aset Pemkab Musi Rawas Diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau

Musi Rawas

Lepas Kontingen Pospeda Musi Rawas, Bupati: Raih Prestasi di Bidang Olahraga dan Seni

Advertorial

Dimulainya Pembangunan Tribun Stadion Sepakbola Musi Rawas, Berstandar FIFA

Musi Rawas

Persiapan Mudik Lebaran, Polres Musi Rawas Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Siapkan Jalur Alternatif Kampanye Prabowo Subianto

Musi Rawas

‘Coffee Morning’ Pers dan Pemkab Musi Rawas, Bupati Ajak Pers Berkontribusi dalam Membangun Musi Rawas

Kesehatan

Panen Sayuran di Kebun Toga, Bupati Ajak Masyarakat Musi Rawas Manfaatkan Pekarangan Rumah

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ekstacy