MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dua orang warga Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan minyak ilegal atau Ilegal Drilling, terancam kurungan enam tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat saat menggelar press rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (6/12/2021).
Kedua tersangka berinisial, EK dan AD ditangkap saat sedang melakukan ilegal drilling di TKP yakni di RT 10 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kasus ilegal drilling ini, kata Kasat mendapat perhatian penuh dari Polda Sumsel karena begitu marak terutama di Kabupaten Muba.
“Atas perintah tersebut, untuk dapat melakukan tindakan maupun penertiban dalam kasus ilegal drilling di wilayah Musi Rawas,” kata Kasat.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini, lanjut Kasat, juga di amankan barang bukti berupa genset dan sample minyak hasil kejahatan.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 52 UU tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tegasnya.
Naskah: Hendi
Editor: J Silitonga